EKSPOSKALTIM.COM - Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari mangkir dari pemeriksaan penyidik KPK.
Rita dijadwalkan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait jabatannya selaku Bupati.
"Hari ini tersangka RIW dalam pemeriksaan kasus indikasi penerimaan suap dan gratifikasi di Kukar tidak datang," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, kepada wartawan di Gedung KPK, Rabu (4/10).
Febri menyebut bahwa penyidik sudah menerima pemberitahuan dari pihak Rita mengenai ketidakhadiran tersebut.
Penyidik pun memastikan akan menjadwalkan pemeriksaan ulang untuk Rita. Menurut Febri, pada pemeriksaan awal penyidik ingin mendalami soal indikasi aliran dana gratifikasi yang diterima oleh Rita.
"Penyidik ingin mendalami indikasi aliran dana gratifikasi terhadap tersangka," kata dia.
Selain Rita, Direktur Utama PT SGP berinisial HS dan Komisaris PT PT Media Bangun Bersama, Khairudin, juga ikut mangkir dari pemeriksaan KPK.
"KHR juga belum bisa memenuhi panggilan hari ini dan akan dijadwalkan ulang," kata Febri.
Terkait penyidikan kasus ini, sejumlah saksi sudah diperiksa penyidik KPK di Polres Kutai Kartanegara.
Di antaranya Pejabat Dinas Perumahan dan Permukiman, Pejabat Dinas Pendidikan, Pejabat Dinas Cipta Karya, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Kepala Dinas Sosial, Pejabat Dinas Pekerjaan Umum, Pejabat Dinas Pemberdayaan Masyarakat, termasuk pihak swasta.
"Bertempat di Polres Kutai Kertanegara, hari ini penyidik memeriksa 23 orang saksi," kata Febri. KPK menjerat Rita dengan dua sangkaan yang berbeda yakni suap dan gratifikasi.
Untuk sangkaan pertama, Rita diduga menerima suap terkait pemberian izin kepada PT Sawit Golden Prima (PT SGP) untuk membuka lahan kelapa sawit di Desa Kupang.
Setelah menerbitkan izin beroperasi PT SGP, Rita diduga menerima Rp 6 miliar. Selain suap, Rita juga diduga menerima gratifikasi terkait jabatannya.
Dia diketahui sudah menjabat sebagai Bupati Kutai Kartanegara selama dua periode. Total gratifikasi yang diduga diterima Rita sebesar 775 ribu dolar AS atau sekitar Rp 6,97 miliar.
Sebelumnya, Rita kepada kumparan mengaku akan menghadapi kasus ini dengan tenang. Soal kasus gratifikasi yang menjeratnya, Rita akan menjelaskan semuanya ke KPK.
"Itu (kasus gratifikasi) akan saya jelaskan saat diperiksa," jelas Rita.

