PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Tingkatkan PAD, Anggota DPRD Kutim Sosialisasi Perda di Daerah-Daerah

Home Berita Tingkatkan Pad, Anggota D ...

Tingkatkan PAD, Anggota DPRD Kutim Sosialisasi Perda di Daerah-Daerah
Sejumlah anggota dewan dapil 2 saat melakukan sosialisasi Perda terhadap masyarakat di Kecamatan Sangatta Utara. Ekspos Kaltim/Arsyad

EKSPOSKALTIM, Sangatta - Anggota DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melakukan sosialisasi perda (sosper) di masing-masing daerah pemilihan (dapil) periode 2014-2019.

Sebanyak lima dapil yang melakukan sosper tersebut dengan perda yang berbeda-beda. Seperti pada dapil dua yakni mensosialisasikan mengenai perda pariwisata.

Salah satu anggota DPRD dapil dua David Rante mengatakan, khusus dapil dua disesuaikan dengan daerahnya yang kaya akan kepariwisataan. Seperti di Desa Swarga Bara, Kecamatan Sangatta Utara.

"Tanggapan masyarakat sangat disambut positif. Dengan merangkul masyarakat, mulai dari tingkat RT hingga kelurahan, sosialisasi dilaksanakan terpusat di Desa Swarga Bara," kata David saat ditemui di Kantor DPRD, Bukit Pelangi (4/10).

Tujuan dari sosper tersebut, yakni mampu meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) khususnya di Desa Swarga Bara.

Menurutnya, Desa Swarga Bara terdapat beberapa tempat wisata yang berpotensi bisa dikembangkan sebagai tujuan wisata.

"Melalui tempat wisata ini, pendapatan dari sektor lainnya seperti penginapan dan kuliner juga bisa membantu, karena itu yang dibutuhkan wisatawan," urainya.

Dalam perda kepariwisataan tersebut, terdapat 7 bab dan 63 pasal yang mengatur berbagai tata cara membangun tempat wisata, baik dari sisi sosial hingga dampak lingkungan.

Berbeda dengan dapil empat. Yakni, sosialisasi perda mengenai program tanggung jawab sosial terhadap lingkungan perusahaan (PJSLP) di Kecamatan Batu Ampar.

Dewan asal dapil empat Mastur Djalal menjelaskan, dengan perda tersebut harus melibatkan perusahaan dan masyarakat dalam menyusun program CSR.

Selain itu juga ada keterbukaan dan tidak tumpang tindih terhadap program pemerintah. "Supaya program-program itu terarah. Dan seolah-olah program itu bukan bantuan hibah," tuturnya.

Sosper PJSLP ini terdapat 11 Bab 27 pasal, secara umum memiliki sejumlah tujuan, ialah transparan, keterbukaan, terarah serta tidak ada hal-hal yang ditutup-tutupi.

"Mengenai aspirasi masyarakat di sana, ada beberapa jalan yang perlu dibangun untuk melancarkan perekonomian masyarakat," pungkasnya.

Diketahui, kelima dapil tersebut dilaksanakan di hari yang berbeda-beda. (adv)


Editor : Fariz Fadhillah
Tags : \\

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :