PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Jalur Hukum Bukan Solusi Terbaik

Home Berita Jalur Hukum Bukan Solusi ...

Jalur Hukum Bukan Solusi Terbaik
Anggota Komisi II DPRD Kaltim Ali Hamdi (kiri), dan anggota Komisi I DPRD Kaltim M Jafar Haruna. Ekspos Kaltim/Yadi

EKSPOSKALTIM, Samarinda – Anggota DRPD Kaltim Ali Hamdi menilai jalur hukum bukan menjadi solusi terbaik dalam penyelesaian persoalan sengketa lahan.

Ia menyayangkan perseteruan di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) yang membelit  Kolompok Tani Kecamatan Muara Jawa, Loa Kulu, dan Sanga-Sanga dengan PT Perkebunan Kaltim Utama (PKU) 1.

“Jika nanti ini sampai ke ranah hukum, prosesnya jelas akan membutuhkan waktu yang panjang, menghabiskan energi dan materi. Bahkan kecil peluang bagi perusahaan,” kata politisi Fraksi PKS Kaltim, Senin (2/10) pagi tadi.

Baca: DPRD Kaltim Komit Selesaikan Konflik Petani Kukar

Ada dua masukan yang ia paparkan. Pertama menjadwalkan pertemuan ulang dengan catatan membahas dengan kepala dingin tidak semata hanya mengutamakan ego masing-masing.

Kedua pihak kelompok tani segera mengumpulkan dokumen-dokumen dasar yang dimiliki, entah itu perizinan, bukti kepemilikan lahan, dan berita acara dari hasil kesepakatan pertemuan sebelumnya atau notulensi. 

"Dari sana nantinya akan diketahui keabsahan dari kepemilikan lahah," ujarnya.

Baca: Bertani di Ladang Sendiri, 6 Petani di Kukar Dipolisikan 

Sedangkan untuk PT PKU 1, ia menegaskan hal yang terpenting adalah timbal baik untuk masyarakat. Sebagai konsekuensi lahan mereka yang terpakai oleh kawasan perekebunan sebagai lahan plasma.

“Semilas buat perjanjian baru terkait bagi hasil kepada kelompok tani, naikan sedikit angka yang ditawarkan perusahaan, jangan kaku lah,” bebernya.

Selama ini, kata dia, hal yang terjadi justru sebaliknya. Pihak perusahaan menutup ruang negosiasi, dan mematok bersaran pembagian 20 persen untuk masyarakat dan 80 persen ke perusahaan.

Kata dia, wajar apabila kelompok tani tidak menerima tawaran tersebut. Karena masyarakat menilai pembagian tersebut tidak sebanding dengan dampak negatif dari keberadaan perusahaan tersebut.

Seperti pencemaran lahan tani yg mematikan perekonomian mereka, pencemaran sungai sebagai seumber kehidupan mereka.

“Coba saja perusahaan lebih peka dan tidak egois, jika tawarannya diterima masyarakat tentu tidak jadi soal. Paling tidak dinaikan menjadi 30 persen untuk masyarakat dan 70 persen untuk perusahaan, saya rasa masyarakat bisa menerima negosiasi,” ungkapnya.

Sementara, Direktur Utama PT PKU 1 Kukar, Suaidi Marasabessy mengatakan pihaknya telah mengantongi izin Hak Guna Usaha bernomor 75/HGU/BPNRI/2009 dari dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) seluas 8633,8 hektare pada 2009 dan berlaku hingga 2036.

“Ini termasuk 1.300 hektare lahan milik warga yang tengah disengketakan.” ujarnya.

Dengan berbekal dokumen perizin yang lengkap, ia mengaku siap apabila penyelesaian persoalan tersebut melalui jalur hukum.

“Apabila melalui jalur hukum kamis siap,” ungkapnya. (Adv)


Editor : Fariz Fadhillah
Tags : \\

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :