EKSPOSKALTIM, Bontang - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bontang bekerjasama dengan Kelurahan Bontang Kuala untuk melakukan Pendataan Pembuatan Kartu Tanda Kependudukan (KTP).
Lurah Bontang Kuala Eko Mashudi mengatakan, hal ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan No 24 tahun 2013 tentang administari kependudukan, untuk meningkatkan efektivitas pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat Kota Bontang. Serta menjamin akurasi data kependudukan dan ketunggalan Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan ketunggalan dokumen kependudukan.
“Kegiatan yang dilakukan Disdukcapil ini adalah upaya yang memang sudah menjadi kewajiban setiap orang untuk memiliki identitas diri,”ujar Eko, saat ditemui Eksposkaltim dikantornya, Jalan Piere Petendean, Kelurahan Bontang Kuala, Kecamatan Bontang Utara, Rabu (25/05/2016).
Lanjut Eko, kegiatan ini dilakukan untuk mempermudah ketika suatu saat masyarakat mengurus administrasi, atapun upaya pemenuhan kewajiban masyarakat untuk memiliki identitas diri.
“Ini juga supaya mempermudah masyarakat, ketika mereka (masyarakat. Red) sakit dapat mempermudah untuk membuat Surat Kesehatan, dan ketika ada masyarakat yang ingin menikah bisa mempermudah kelengkapan surat-surat lainnya,”tutupnya.

