EKSPOSKALTIM.COM - KPK menjerat Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Kaltim, Rita Widyasari, dengan pasal gratifikasi. Rita sudah berstatus sebagai tersangka.
"(Bupati Kukar tersangka) gratifikasi," ucap Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan kepada detikcom, Selasa (26/9).
Baca: Soal Rita, Alung Nilai Sarat Kepentingan Politik
Dengan posisi Rita sebagai bupati, pasal yang dikenakan tentang gratifikasi adalah Pasal 12 B UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001.
KPK belum menjelaskan secara resmi gratifikasi yang dikenakan terkait kasus apa. Dari informasi yang dihimpun, Rita diduga menerima gratifikasi terkait izin tambang.
KPK pun menegaskan penetapan tersangka Rita bukan berasal dari operasi tangkap tangan (OTT).
"Ya (sudah tersangka), tapi itu bukan OTT, pengembangan kasus biasa," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (26/9).
Rita disebut sebagai salah satu bupati terbaik. Dari LHKPN, kekayaan Rita tercatat mengalami kenaikan lebih dari Rp 210 miliar selama 4 tahun.
Total harta yang dimiliki Rita adalah Rp 25.850.447.979 dan USD 138.412 pada 2011 atau Rp 27.649.803.979.
Sedangkan pada 2015 sebesar Rp 236.750.447.979 dan USD 138.412 (total 238.549.803.979 dengan kurs dolar saat ini).
Terlihat ada penambahan signifikan dari total harta yang dimiliki Rita, yaitu Rp 210.900.000.000. Angka itu rupanya berasal dari usaha tambang batu bara yang dilaporkannya pada 2015.
Untuk mengirim komentar, silahkan login atau registrasi terlebih dahulu !