PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Tekan Penyalahgunaan Narkoba, DPRD Kaltim Gandeng Masyarakat

Home Berita Tekan Penyalahgunaan Nark ...

Tekan Penyalahgunaan Narkoba, DPRD Kaltim Gandeng Masyarakat
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapperda) DPRD Provinsi Kaltim, Jahidin

EKSPOSKALTIM, Samarinda - Narkoba sudah menjadi musuh bersama. Tingginya tren pengungkapan kasus, membuat pemerintah menaikkan status Kaltim menjadi darurat Narkoba. 

Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kaltim pun, saat ini, tengah menggodok aturan pelibatan masyarakat dalam upaya pemberantasan.

Tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba sesuai tindak lanjut dari Permendagri Nomor 21 Tahun 2013.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapperda) DPRD Provinsi Kaltim, Jahidin menyebut, raperda mencangkup antisipasi dini, pencegahan, penanganan, rehabilitasi dan partisipasi masyarakat terhadap pencegahan penyalahgunaan narkoba.

“Memberantas narkoba harus didukung oleh seluruh elemen masyarakat, pengesahan menjadi payung hukum dapat menjadi acuan pemerintah dalam mencegah penyalahgunaan narkotika," jelas politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

Oleh sebab itu pihaknya memasukkan bab tentang sistem informasi dan partisipasi masyarakat dalam salah satu pasal di raperda tersebut.

Adapun substansi muatan di dalamnya mencangkup bagaimana antisipasi dini, pencegahan, penanganan, rehabilitasi dan partisipasi masyarakat.

Melalui sistem informasi dimaksud, jelas pria asal Enrekang ini, masyarakat juga dapat mengakses data terkait insititusi penerima wajib lapor, daerah rawan peredaran, daftar tempat rehabilitasi medis dan sosial, serta daftar kasus narkoba yang semuanya dimuat dalam bentuk media dalam jaringan milik Pemprov. 

Jahidin berharap nantinya partisipasi masyarakat dapat lebih ditingkatkan dalam melaporkan adanya indikasi penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing.

“Masyarakat tidak perlu takut, karena penyampaian informasi dilindungi haknya secara hukum,” pinta mantan perwira pemeriksa Polda Sulawesi Selatan ini.

Raperda ini, sebelumnya, telah disahkan, Senin (11/9) lalu melalui rapat paripurna. Sedangkan, perlu diketahui merujuk data BNN Kaltim 2016, pengguna Narkoba di Kaltim saat ini mencapai 3,1 persen atau sebanyak 97 ribu jiwa. (adv)


Editor : Fariz Fadhillah
Tags : \\

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :