EKSPOSKALTIM, Samarinda- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) ingin adanya tindakan tegas terhadap perusahan pertambangan non-Clean and Clear (Non-CnC).
Pasalnya, tercatat sebanyak 803 perusahaan pertambangan di Kaltim berstatus non-CNC. Jumlah tersebut diperoleh dari hasil evaluasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim beberapa waktu lalu.
Seperti diketahui, batas waktu evaluasi izin usaha pertambangan mineral dan batubara (IUP Minerba) oleh pemerintah provinsi telah berakhir pada 2 Januari 2017 lalu.
Setelah periode tersebut, berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) nomor 43/2015 tentang Tata Cara Evaluasi Penerbitan IUP Minerba, maka IUP yang berstatus non-CnC harus dicabut.
Evaluasi IUP minerba tersebut meliputi aspek administratif, kewilayahan, teknis dan lingkungan serta kewajiban finansial.
Anggota Komisi III DPRD Kaltim Muhammad Samsun mengatakan dari 803 perusahaan tambang, 403 di antaranya sudah dicabut izinnya oleh Pemprov Kaltim.
Pencabutan tersebut dikarenakan tidak memenuhi kriteria sebagaimana yang dimaksudkan dalam peraturan yang berlaku. Di antaranya, belum memperpanjang izin, tumpang tindih lahan, belum memenuhi analisis mengenai dampak lingkungan dan jaminan reklamasi serta lainnya.
“Masih 400 perusahaan tambang non CnC belum diproses, untuk itu komisi III melakukan konsultasi ke pemerintah pusat guna menanyakan bagaimana mekanismenya, dan terkait dengan batas waktunya guna sebagai dasar dalam melakukan penertiban,” tuturnya, baru-baru ini.
Politikus PDIP itu menjelaskan bahwa kendati izin sudah dicabut tetapi perusahaan pertambangan wajib melakukan kewajibannya khususnya terkait dengan reklamasi karena sangat vital bagi lingkungan dan meminimalisasi jatuhnya korban.
Untuk itu, kata dia, diperlukan peran pemerintah melalui dinas terkait dalam melakukan pengawasan dan evaluasi perusahaan mana saja yang enggan melaksanakan kewajibannya sebab bagaimanapun yang dirugikan adalah Kaltim.
Samsun menambahkan, pemerintah pusat melalui Ditjen Teknik dan Lingkungan Minerba mendukung agar Kaltim melakukan tindakan tegas bagi perusahaan non- CnC yakni dengan mencabut izinnya.
Tidak ingin terburu-buru, Samsun menyatakan komisi III masih akan melakukan kajian termasuk akan menjadwalkan untuk melakukan konsultasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pemberian sanksi tidak hanya bagi perusahaan yang nakal melainkan juga berbagai pihak yang mendukung perbuatan yang dinilai melanggar aturan tersebut.
“Meminta kepada Pemprov Kaltim untuk melakukan evaluasi dan pengawasan di lapangan, karena menurut informasi ada perusahaan yang izinnya sudah berakhir tetapi masih melakukan kegiatan penambangan untuk kemudian dijual kepada perusahaan yang memiliki izin eksporasi dan eksploitasi,” jelasnya. (adv)

