PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

KUA BONTANG, NIKAH ITU GRATIS

Home Berita Kua Bontang, Nikah Itu Gr ...

KUA BONTANG, NIKAH ITU GRATIS
kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Bontang ( Foto Masrisky )

EKSPOSKALTIM, Bontang- kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Bontang Selatan. Amir, yang di temui di kantornya, di Jalan Selat Karimata, RT.33 No.55 Kelurahan Tanjung Laut, Bontang Selatan. Menjelaskan, Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 48 Tahun 2014 tentang Biaya Nikah, menikah di Kantor Urusan Agama pada hari kerja tidak akan dipungut biaya alias gratis.

"Sebenarya  menikah itu gratis. Asalkan menikahnya di kantor KUA pada hari kerja, jika pernikahan itu dilakuakan diluar kantor dan jam kerja, maka akan di kenakan biaya sebesar 600 ribu,” jelasnya

Menurut Amir, biaya nikah yang dipungut selama ini sebesar 600.000 ribu, sudah sesuai peraturan pemerintah Nomor 48 Tahun 2014 tentang biaya pernikahan yang di lakukan diluar jam kerja kantor. Karena budaya masyarakat selama ini yang suka melangsungkan pernikahan di luar jam kerja kantor makanya ada pungutan biaya.

“Biaya 600.000 itu harus disetorkan ke bank yang ditentukan, kemudian bukti transfernya harus diserahkan ke petugas KUA untuk diproses," menurut Amir

Dia juga menambahkan, bahwa calon mempelai wajib memenuhi beberapa persyaratan nikah. Yaitu dengan melengkapi sejumlah dokumen seperti pas foto ukuran 2x3 empat lembar, 3x4 satu lembar, dan 4x6 satu lembar dengan latar belakang biru.

Syarat lainnya adalah foto kopi KTP calon mempelai dua lembar, foto kopi kartu keluarga calon mempelai dua lembar, dan foto kopi KTP orangtua calon mempelai masing-masing satu lembar. Kemudian, calon mempelai wajib menyertakan surat pengantar dari ketua RT, surat pernyataan belum pernah menikah bermaterai Rp 6.000, yang disaksikan oleh ketua RT sebanyak dua lembar.

Setelah persyaratan dari ketua RT rampung, calon mempelai perlu meminta surat keterangan nikah dari kelurahan atau N1, surat keterangan asal-usul dari kelurahan atau N2, persetujuan kedua calon mempelai atau N3, dan surat keterangan tentang orangtua dari kelurahan, yaitu N4.


Editor : Maulana
Tags : \\

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :