EKSPOSKALTIM, Bontang- HJ (45), warga Berbas Tengah yang diketahui mengajar di salah satu sekolah dasar (SD) negeri ini terpaksa berurusan dengan pihak berwajib.
Pasalnya, guru agama ini terjerat kasus atas laporan dugaan pencabulan terhadap murid laki-laki berinisial AAJ, yang masih duduk di kelas 5.
Dari data yang dirangkum media ini, diketahui HJ sebagai salah satu guru pegawai negeri sipil (PNS) mengajar mata pelajaran agama. Ia diringkus aparat Satreskrim Polres Bontang setelah aksinya dilaporkan orangtua dan ketua RT korban pada, Senin 12 Juni 2017.
Kepala Satreskrim Polres Bontang Iptu Rihard Nixon Lumban Toruan menerangkan aksi guru yang masih berstatus lajang ini terjadi saat jam sekolah berakhir. Korban diketahui kerap sendirian menunggu temannya di sekolah tempat tersangka mengajar.
“Modus tersangka berpura-pura meminta bantuan kepada korban dengan iming-iming akan diberikan uang,” ujar Iptu Rihard.
Alih-alih membantu, korban justru mendapat pelecahan, saat korban mengikuti ke ruangannya yang terbilang sepi dan terletak di bagian pojok.
“Pelaku terlebih dulu memperlihatkan video dewasa, lalu kemudian melakukan pelecehan dengan menyentuh alat vital korban,” terangnya.
Nixon menambahkan dari pengakuan korban, pelecehan tersebut sudah empat kali terjadi dan dilakukan sejak akhir 2016 lalu. Namun dari pelaku, mengaku baru dua kali melakukan aksinya tersebut.
“Saat ini korban telah menjalani visum, dan hasilnya terdapat lecet pada bagian kemaluan,” terangnya.
Saat dikonfirmasi, HJ mengaku khilaf dan menyesali perbuatannya. Ia pun meminta maaf kepada korban dan keluarga atas perlakuannya tersebut.
“Saya khilaf dan benar-benar menyesal dengan perbuatan yang telah saya lakukan,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya terduga HJ dijerat pasal 82 undang-undang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara ditambah sepertiga hukuman atau 5 tahun. Mengingat undang-undang perlindungan anak memperberat hukuman melalui penambahan sepertiga hukuman.
"Hukuman ini berlaku bagi pelaku yang merupakan orangtua atau wali atau pengasuh anak, serta pendidik atau tenaga kependidikan. Dengan total ancaman mencapai 20 tahun penjara," pungkasnya.

