20 April 2024
  • PORTAL BERITA ONLINE
  • NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE
  • BERANI BEDA..!!
  • MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

KEDUA PELAKU PEMBUNUHAN TOKO EMAS SEJATI, DITUNTUT SEUMUR HIDUP DAN 20 TAHUN PENJARA


KEDUA PELAKU PEMBUNUHAN TOKO EMAS SEJATI, DITUNTUT SEUMUR HIDUP DAN 20 TAHUN PENJARA
(Eksposkaltim/Ndi)

EKSPOSKALTIM, Bontang - Sekira pukul 10.30 wita Rabu pagi (18/5/2016), Pengadilan Negeri (PN) Kota Bontang menggelar sidang putusan dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada pelaku pembunuhan yang menewaskan pemilik Toko Emas Sejati, Nawir Alias Amir beberapa waktu lalu.

Kedua pelaku perampokan yang disertai dengan pembunuhan itu yakni terdakwa I, Kammi Alias Daeng Nai (35) dituntut dengan Hukuman Seumur Hidup sedangkan terdakwa II, Aro Bin Roa mendapat tuntutan pidana selama 20 tahun.

JPU PN Bontang, Romly Salijo mengatakan hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa I dan terdakwa II sesuai Pasal 339 Jo Pasal 55 ayat 1 KHUP.

“Kedua terdakwa dijatuhkan hukuman sesuai Pasal 339 Jo Pasal 55 ayat 1 KHUP dan kami menuntut sesuai peran masing-masing terdakwa. Kammi dijatuhkan hukuman seumur hidup dan Aro 20 tahun penjara karena Aro hanya sebagai Sopir. keduanya pun harus membayar biaya perkara,”jelas Romly yang juga menjabat sebagai Kasi Pidum Kejari Bontang.

Disisi lain, Istri korban, Heny Lisdianawati sedikit merasa puas, meski keinginanannya kedua terdakwa yang membunuh suami tercintanya secara sadis itu diberikan hukuman mati tidak diindahkan.

“Kalau saya dan keluarga besar ingin mereka dihukum mati akan tetapi putusan tadi pelaku dihukum seumur hidup dan satunya lagi 20 tahun penjara. Kalau hukum seperti itu saya hanya bisa terima,”tukasnya dengan mata berkaca-kaca.(*)

Reporter : Ndi    Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%100%


Comments

comments


Komentar: 0