EKSPOSKALTIM, Bontang - Kepala Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea Dan Cukai Tipe Madya Pabean Bontang Iwan Setya Boedhi melakukan proses release pemusnahan barang-barang hasil penindakan Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea Dan Cukai TMP C Bontang.
1.849 botol minuman mengandung etil alkohol dan 97.984 batang rokok Ilegal berbagai Merek hasil penindakan, dimusnakan di halaman KPPBC TMP C Bontang jalan Pelabuhan No 1, Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kecamatan Bontang Selatan, Rabu (18/5/2016)
“Pelaksanaan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) tersebut untuk MMEA dilakukan dengan cara dihancurkan dengan mesin penggilas dan untuk rokok dilakukan dengan cara dibakar,”ucap Iwan.
Senada, Kepala Bidang Penindakan Kantor Penyidikan Kantor Wilayah Bagian Timur Bea Dan Cukai Balikpapan Hatta Wardana menjelaskan, minuman mengandung etil alcohol (MMEA) dan rokok illegal telah melanggar Undang Undang Nomor 39 Tahun Perubahan atas Udang Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.
“Untuk MMEA melanggar pasal 14 Ayat (1) tentang kewajiban memiliki izin Nomor Pokok pengusaha Barang Kena Cukai, sedangkan rokok illegal melanggar Pasal 29 ayat (1). Rokok hanya boleh ditawarkan, diserahkan, dijual atau disediakan untuk dijual, setelah dikemas dan dilekati pita cukai yang diwajibkan,”jelasnya.
Lanjut Hatta, Berdasarkan peraturan Menteri Keuangan RI (PMK) Nomor: 39/PMK.04/2014 tanggal 19 Februari 2014 Tentang Tata Cara Penyelesaian Barang Kena Cukai dan Barang-barang lain yang di dirampas untuk negara atau yang dikuasai negara, dan PMK Nomor: 62/PMK.04/2011 tanggal 30 Maret 2011 tentang penyelesaian terhadap barang yang dinyatakan tidak dikuasai.
“Barang yang dikuasai negara dan barang yang menjadi milik negara, terhadap barang-barang hasil penindakan tersebut di atas telah ditetapkan menjadi milik negara,”ujarnya.
Sekedar diketahuai kegiatan ini lakukan berdasarkan surat dari Kepala Kantor pelayanan kekayaan Negara dan Lelang Bontang, Direktor Jenderal Kekayaan Negara Nomor: S-05/MK.6/WKN.13/KNL.05/2016 tanggal 11 Mei 2016 tentang Persetujuan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara pada KPPBC Tipe Madya Pabean C Bontang.(*)
Untuk mengirim komentar, silahkan login atau registrasi terlebih dahulu !