PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Dua Rekan Gembong Curanmor Balikpapan Diamankan

Home Berita Dua Rekan Gembong Curanmo ...

Dua Rekan Gembong Curanmor Balikpapan Diamankan
Ilustrasi

EKSPOSKALTIM, Balikpapan- Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Satreskrim Polres Balikpapan berhasil mengungkap kasus curanmor yang dilakukan oleh tersangka Zulkadir (27), warga Gunung Sari Ilir, Balikpapan Tengah pekan lalu. 

Dari hasil pengembangan, terungkap dua tersangka lain juga ikut terlibat. Mereka adalah Burhan (21) rekan Zulkadir, dan Liwang (30) merupakan penadah motor curian. 

Kepada media ini, Burhan tak mengelak jika ia bersekongkol untuk melakukan pencurian motor di kawasan Gapura Merah, Gunung Sari Ilir pada April silam.

Kata dia, Zulkadir memiliki peran sebagai pemetik. Sebuah motor Yamaha Jupiter Z berhasil dicuri keduanya kemudian dijual ke Liwang.  

"Saya pas itu mutar-mutar naik angkot sama dia, terus pas dapat motor yang kuncinya enggak dicabut dia ambil, saya bawa angkot saya," terang Burhan Rabu (7/6) siang di Mapolres Balikpapan. 

Burhan sehari hari berprofesi sebagai sopir angkot ini mengelak jika ikut menikmati hasil curanmor. Tak sepeser pun, Zulkadir membagi hasil curian kepadanya. Diketahui kasus pencurian ini baru terungkap setelah motor curian sudah digadai pada Liwang. 

Sementara Liwang, tersangka lain, mengaku didatangi Zulkadir hanya untuk keperluan menggadai motor. Ia mengaku sama sekali tak tahu menahu motor tersebut adalah hasil curian. 

Rupanya Zulkadir menggadai motor tersebut sebesar Rp 2 juta. Menurutnya, saat tersangka menggadaikan motor, kendaraan tersebut dilengkapi STNK namun tanpa BPKB. 

"Dia bilang mau gadai motor buat bayar rumah, sekalinya motornya curian. Saya terima aja, soalnya katanya butuh," ujar warga Baru Ulu, Balikpapan Barat tersebut. 

Liwang juga mengaku kenal Zulkadir hanya sepintas kenal saja. Sementara itu, Paur Subbag Humas Polres Balikpapan, Iptu Suharto mengatakan, dalam pengembangan kasus curanmor Zulkadir ini, Burhan sendiri akan dikenai pasal 363 KUHP karena terlibat curanmor.  

Sementara Liwang dikenai pasal 480 KUHP sebagai penadah atau pertolongan jahat. "Modusnya sederhana mereka mutar-mutar, lihat ada motor nganggur dan kunci menggantung langsung diambil," beber perwira pertama berpangkat balok dua itu. 

Saat ini petugas masih melakukan pengembangan terkait empat TKP curanmor yang dicurigai pernah disasar oleh para pelaku. 

Sebelumnya, Zulkadir sendiri diamankan lebih dulu pada pekan lalu. Ia sempat coba melawan saat petugas menangkapnya. Sebuah timah panas pun bersarang di kaki kanan tersangka.

Sejauh ini jajaran berlambang busur panah, berhasil mengamankan tiga unit sepeda motor, yakni Kawasaki Ninja, Yamaha Vixion, dan Yamaha R15 dengan lokasi pencurian ketiga motor tersebut di wilayah Balikpapan Tengah. 


Editor : Benny Oktaryanto

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :