19 April 2024
  • PORTAL BERITA ONLINE
  • NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE
  • BERANI BEDA..!!
  • MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

UMK Belum Merata, Ada Perusahaan yang Palsukan Jumlah Karyawan


UMK Belum Merata, Ada Perusahaan yang Palsukan Jumlah Karyawan
Ketua DPC SPSI Bontang, Nurhan. (ist)

EKSPOSKALTIM, Bontang- Terkait Hari Buruh se-Dunia atau May Day, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Bontang melaporkan jika masih banyak perusahaan yang tidak memberlakukan Upah Minimum Kota (UMK) sesuai kesepakatan yang berlaku.

Tak hanya itu, hasil inspeksi mendadak (sidak) 2015 lainnya ditemui perusahaan yang diduga memalsukan jumlah karyawan. 

Hal itu diungkapkan Ketua DPC SPSI Bontang, Nurhan saat berbincang ringan dengan media ini, di rumahnya di kawasan Berbas Pantai, Bontang Selatan, Selasa (2/4) siang. 

Nurhan mengaku mengetahui hal itu setelah memeriksa secara teliti daftar jumlah tenaga kerja yang diberikan perusahaan. Pun laporan ini ditindaklanjuti dengan penelusuran anggotanya tanpa diketahui pihak perusahaan.  

“Hasilnya ada yang seperti itu. Ada perusahaan yang memiliki 500 karyawan tapi yang dilaporkan hanya 400 atau, bahkan 300 karyawan saja,” kata dia. 

Tindakan nakal itu diduga merupakan upaya perusahaan untuk menggugurkan sejumlah kewajiban perusahaan kepada pekerja. Seperti pembayaran, premi BPJS karyawan yang terbilang besar.  

Meski demikian, terkait dugaan pelanggaran ini, pihaknya belum mengetahui pasti apakah pemerintah sudah mengetahui dan melakukan penindakan ataupun teguran ke perusahaan yang bersangkutan.  

“Hak manusia itu adalah gajinya mereka yang bekerja, tidak bisa dipotong sama sekali, adapun yang bisa dipotong adalah tunjangannya,” ungkap Nurhan. 

Soal sidak di beberapa hotel 2015 lalu dengan hasil yang sungguh mengecewakan. “Gajinya rendah di bawah UMK,” ungkapnya.

Sebelumnya, sejauh pantauan pihaknya baru baru dua sektor usaha yang mematuhi UMK. Yakni, sektor kimia (anorganik), dan penunjang migas. Selebihnya baru Hotel Sintuk, dan pusat perbelanjaan Ramayana saja yang mematuhi aturan UMK. 

Sementara Nurhan menambahkan, walaupun gaji para karyawan hotel itu tidak UMK, hal itu tidak mengurangi semangat para karyawan untuk bekerja. 

“Saat ditanyai, kok masih mau bekerja ? karyawan itu menjawab, Daripada tidak bekerja,” kata Nurhan, sambil menceritakan sidak kala itu. 

Pemerintah Provinsi Kaltim sebelumnya menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Bontang pada 2017 sebesar Rp 2,4 juta. 

Kata Nurhan, penerapannya haruslah berjalan seperti yang telah disepakati. Selebihnya tak kalah penting bila perusahaan juga ikut peduli dengan kebutuhan karyawan untuk mendukung terwujudnya kesejahteraan bersama. 

"Perusahaan wajib memperhatikan fasilitas untuk kesejahteraan bagi karyawannya," ujar Nurhan.

Reporter : Abdul Rahman    Editor : Fariz Fadhillah

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%


Comments

comments


Komentar: 0