EKSPOSKALTIM, Bontang- Hari terakhir Operasi Anti Narkotika (Antik) Mahakam 2017 di Bontang ditutup dengan pengungkapan satu kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Pelakunya merupakan seorang perempuan berusia 35 tahun berinisial YW diamankan di rumah kontrakannya Jalan Pangeran Antasari RT 09 Kelurahan Tanjung Laut Bontang Selatan.
Kapolres Bontang AKBP Andy Ervyn melalui Kasubag Humas Iptu Suyono mengatakan penangkapan dilakukan sekira pukul 23.00 Wita, Kamis (20/4) malam.
Suyono menerangkan penangkapan berkat informasi masyarakat yang menyebutkan kontrakan YW sering digunakan untuk memakai narkotika. Mendapat informasi tersebut, 5 anggota polisi berpakaian sipil langsung menuju Rumah YW.
Saat penggerebekan dilakukan polisi mendapati satu orang perempuan dan tiga orang laki-laki di dalam kamar tidur. Setelah dilakukan penggeledehan badan terhadap mereka tidak ditemukan barang bukti.
Tak habis asa, polisi menggeledah rumah dan kamar tidur dan kemudian mendapati 2 bungkus flip plastik bening yang berisi serbuk yang diduga sabu. “Di dalam kamar tidur YW lebih tepatnya di lantai kamar dan di bawah TV,” kata Suyono.
Saat ditimbang sabu tersebut berkisar 1,11 gram. Selain sabu enam flip plastik bening diduga bekas sabu, timbangan digital, Hp korek gas, sedotan, pipet kaca, dompet dan bong sabu juga diamankan. “Diakui YW kalau barang tersebut adalah miliknya," ujarnya.
Guna penyidikan lebih lanjut, sejauh ini YW sendiri telah dikenakan pasal 114 Ayat (1) dan atau 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.


