EKSPOSKALTIM, Kutim - Seorang karyawan perusahaan berinisal SP (37) diciduk kepolisian dari Polsek Sangkulirang di Pondok II Blok G Perusahaan Desa Marukangan, Sandaran Selasa (18/04) sekitar pukul 5 subuh. SP tertangkap tangan menyimpan dan mengedarkan obat keras jenis LL di wilayah perusahaan.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 196 butir dobel L yang disimpan dalam satu buah toples warna putih serta sebuah Hp, dan uang tunai Rp 300 ribu.
Kapolres Kutai Timur AKBP Rino Eko melalui Kasat Resnarkoba Iptu Abdul Rauf menjelaskan temuan ini berawal dari masyarakat yang resah terkait informasi yang menyebutkan di pondok tersebut sering terjadi transaksi obat keras jenis ini.
Tak menunggu lama, berselang satu jam setelah laporan diterima Polsek Sangkulirang langsung melakukan penyelidikan. Setibanya di pondok tersebut, petugas langsung bergegas melakukan pengeledahan dan ditemukan barang bukti obat keras yang dibungkus sebanyak 14 poket dalam toples tersebut.
"Kami temukan di kamarnya," jelas Kapolres. Saat ini SP sendiri sudah diamankan di Polsek Sangkulirang guna penyelidikan lebih lanjut. Sejauh kasus ini dikembangkan diduga pil ini akan diedarkan untuk karyawan perusahan yang beroperasi di bidang sawit tersebut.
Atas perbuatanya SP terancam sanksi sesuai Pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1, atau pasal 127 huruf (a) UU RI No.35 thn 2009 tentang narkotika dan Pasal 196 atau 197 jo pasal 98 ayat ke-(2),(3) UU RI nomor 36 2009 tentang kesehatan dengan ancaman penjara 5 tahun.

