EKSPOSKALTIM, Bontang- Upaya Kantor Pertanahan Kota Bontang dalam menyelesaikan geliat permasalahan atas tuntutan kelompok masyarakat yang mengklaim sebagain lahan kilang refinery kini terus berjalan.
Menurut keterangan Kepala Seksi (Kasi) Hak Tanah Pendapatan Tanah, Kantor Pertanahan Kota Bontang Suyitno mengatakan, pihaknya telah melakukan rapat bersama Kanwil Provinsi Kaltim pada 4 Januari 2017 lalu, guna upaya penyelesaian permasalahan tersebut.
Hasil rapat tersebut Kanwil merekomendasikan empat poin, terkait tahapan dari proses penanganan permasalahan pertanahan tersebut. Yakni, pertama memproses pemihak dimaksud sesuai aturan yang berlaku.
Kedua, melakukan penelitian lapangan terhadap letak bidang tanah yang diklaim kelompok masyarakat. Apabila hasil penelitian lapangan dan tanah yang diklaim tetap dalam bidang tanah tersebut maka dilakukan mediasi. Jika tidak berhasil mencapai mufakat maka dipersilakan menempuh jalur hukum.
“Kami telah melaksanakan tahapan awal dari proses penyelsaian permasalahan ini,” ujarnya, Jumat (7/4) siang.
Ia menyampaikan, pada 9 Maret dan 14 Maret 2017 telah dilakukan pengecekan lapangan terhadap bidang tanah yang diklaim oleh kelompok masyarakat bersama dinas teknis terkait dan khususnya tim terpadu.
Setelah proses pemetaan tersebut selesai, Kantor Pertanahan Bontang akan menerbitkan peta yang berfungsi menggambarkan kondisi asli wilayah tersebut. Sehingga akurasi posisi bidang tanah yang diklaim masyarakat diketahui secara detail.
Pihaknya menargetkan dalam kurun waktu dua bulan setelah proses pemetaan rampung, maka peta tersebut dapat segera diterbitkan.
“Proses pemeteaan saat ini masih dilakukan semoga bisa dipercepat, dari hasil itu saya akan segera laporkan langsung ke ketua tim terpadu, untuk segera ditindak lanjuti,” jelasnya.
Saat ditanya soal progres sertifikasi yang telah berjalan, ia menjelaskan proses sertifikasi tanah yang berada di Kelurahan Satimpo yang diajukan oleh PT Badak NGL seluas 262.70 Ha. Dari total tersebut telah disertifikasi hak pakai No 51 2015 oleh Kantor Pertanahan Bontang seluas 162.95 Ha.
Sedangkan lahan yang belum tersertifikasi seluas 99,75 Ha, akan dilakukan sertifikasi setelah adanya pengesahan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Bontang.
Berbeda, permohonan sertifikasi tanah yang ada di Kelurahan Bontang Lestari yang diajukan PT Badak seluas 153,77 Ha. Sedangkan proses sertifikasi masih memerlukan revisi perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bontang No 11 2012 serta penyelesaian atas klaim masyarakat.

