PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Sabu 6 Gram Diamankan dari Tangan Pria Paruh Baya

Home Berita Sabu 6 Gram Diamankan Dar ...

Sabu 6 Gram Diamankan dari Tangan Pria Paruh Baya
AS diamankan bersama barang bukti (dok.Polres Kutim)

EKSPOSKALTIM, Kutim- Seorang pria berinisial AS (59) yang diduga tersangka pengedar narkotika ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Kutim, Kamis (6/4), pukul 14.30 Wita.Penangkapan tersebut terjadi di Jalan Apt Pranoto, Desa Sangatta utara, Kecamatan Sangatta Utara.

Kapolres Kutai Timur AKBP Rino Eko melalui Kasat Reskoba Iptu Abdul Rauf menjelaskan, awal terungkapnya kasus ini bermula dari laporan masyarakat bahwa di daerah tersebut sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu.

Dengan sigap Unit Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan AS yang sedang berjalan di dekat rumahnya di Jalan Apt Pranoto mengarah Kampung Kajang.

Kemudian, dilakukan pengeledahan dan ditemukan barang bukti 2 poket sabu di kantong celana yang dikenakan. Dua poket sabu itu dibungkus dengan menggunakan amplop. Pemeriksaan berlanjut ke rumah tersangka dan kembali ditemukan 8 poket sabu yang disimpan di dalam sebuah tas.

Tak hanya itu, barang bukti lain juga berupa uang tunai Rp1,4 juta, 2 buah HP, 1 timbangan elektrik, dan bungkus plastik klip.

"Total sabunya yang diamakan beratnya sekitar 6 gram, dan uang tunai itu merupakan hasil dari penjualan yang telah dilakukan tersangka," jelas Rauf, Jumat (7/4) siang.

Setelah dilakukan interogasi AS mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Kota Samarinda dengan cara mengambil sendiri.

Tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Kutim guna melakukan proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya AS dikenakan Pasal 114 ayat 1 dan atau 112 ayat 1 UU 35 tahun 2009 tentang narkotika.


Editor : Benny Oktaryanto
Tags : \\

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :