EKSPOSKALTIM, Samarinda- Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kaltim Sarkowi V Zahry angkat bicara terkait perubahan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang sebelumnya telah ditetapkan oleh 6 fraksi pada rapat paripurna 20 Maret lalu.
Menurut Sarkowi, perubahan AKD seharusnya dilakukan setelah 2,5 tahun masa jabatan. Jika dihitung berdasarkan aturan waktu tersebut, perubahan alat kelengkapan DPRD Kaltim baru dilakukan 16 Mei 2017 mendatang setelah dibentuk 17 November 2014 lalu.
Sementara keabsahan penetapan perubahan tersebut juga harus dibuktikan dengan dikeluarkannya Surat Keputusan (SK).
“Itulah salah satu faktor yang membuat kami mengajukan penundaan pada rapat tersebut. Dan juga kita belum mendapat persetujuan dari ketua partai untuk siapa saja yang duduk pada alat kelengkapan tersebut," ungkap Sarkowi saat berada di Sekretariat DPD Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Rabu (5/4) siang.
Dalam hal ini, Sarkowi berharap seluruh anggota DPRD berbesar diri. Karena menurutnya, bukan persoalan kalah atau menang dalam berkoalisi, akan tetapi harus ada kebersamaan selaku pemangku kepentingan.
"Anggota DPR ini harus kita perkuat bersama-sama, karena semua sudah disebutkan dalam undang-undang, bahwa seluruh anggota DPR itu wajib masuk dalam alat kelengkapan dewan," ujarnya.
Untuk menghindari perpecahan di tubuh DPRD Kaltim, pihaknya mengusulkan untuk menunggu hasil dari Mendagri. Dan selama menunggu hasil tersebut, dia mengharapkan DPRD Kaltim masih mengikuti alat kelengkapan yang ada.
"Kita duduk bersama serta kita konsultasikan ke Mendagri terkait hasil dari paripurna tersebut. Dan jika hasilnya sudah keluar, maka kita baru bisa memutuskan," katanya.
Sementara itu menurut Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Syafruddin seluruh keputusan akan dikoordinasikan dengan Mendagri.
Dikatakan Syafruddin, untuk menghadap Mendagri nanti yang dibawa adalah hasil putusan AKD pada paripurna ke-V. Kemudian sebagai lampiran disertakan absensi kehadiran selama rapat berlangsung.
“Nantinya akan diuji dengan menyandingkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2010 dan Undang-Undang (UU) Nomor 23 serta tata tertib DPRD itu sendiri,” kata Syafruddin.
Menurutnya, seluruh keputusan yang diambil pada paripurna tersebut telah memenuhi tata tertib serta PP Nomor 16 Tahun 2010 serta Undang-Undang Nomor 23.
"Di semua aturan, baik itu tata tertib, PP maupun undang-undang mengatakan bahwa pengambil keputusan berdasarkan voting tertinggi atau kuorum. Dan nantinya yang akan menghadap ke Mendagri adalah seluruh ketua komisi dan ketua DPRD,” imbuhnya.

