PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Air Limbah Septic Tank Jadi Sorotan, Komisi III Godok Raperda

Home Berita Air Limbah Septic Tank Ja ...

Air Limbah Septic Tank Jadi Sorotan, Komisi III Godok Raperda
Rapat kerja Komisi III DPRD Kota Bontang bersama OPD terkait membahas Raperda pengelolaan air limbah domestik, di ruang rapat DPRD Bontang, Kamis (30/3) sore. (Ekspos Kaltim/Slamet Riyadi).

EKSPOSKALTIM, Bontang- Sistem pembuangan air limbah rumah tangga (septic tank) di Kota Bontang menjadi persoalan serius. Berdasarkan fakta di lapangan masih banyak rumah dengan kondisi tampungan limbah tidak semestinya bahkan cenderung dibuat asal-asalan.

Tidak hanya itu, masih banyak juga ditemukan kebiasaan masyarakat yang terbilang tidak sehat. Lantaran masih banyak masyarakat yang memanfaatkan sungai atau laut sebagai tempat untuk membuang limbah domestik dari Water Closet (WC).

Melihat itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang berencana membentuk Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sebagai regulasi yang mengatur persoalan tersebut.

Persoalan ini dibahas dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi III DPRD Bontang bersama Dinas Pekerjaan Umum (DPU), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKP2), serta Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan (Bapelitbang).

 “Kita harus perhatikan hal ini, demi menjaga kesinambungan lingkungan, agar tidak banyak lingkungan yang tercemar. Juga baku mutu air di bawah tanah kita, bisa menjadi air yang berkualitas yang bisa dikonsumsi oleh masyarakat dengan pengelolaan air limbah domestik yang baik,” papar Ketua Komisi III DPRD Bontang Rustam, Kamis (30/3) sore.

Dia menjelaskan, di dalam Raperda tersebut nantinya telah mengatur beberapa poin penting dari persoalan air limbah domestik tersebut. Mulai dari cara pengelolaan, dan cara penertiban.

“Raperda pengolahan air limbah ini dibentuk tujuan utamanya adalah menertibkan sistem pembuangan air limbah domestik agar lebih bisa tertata,” terangnya.

Ia berharap, dengan adanya Raperda tersebut nantinya dapat mengatur secara gamblang terkait pengelolaan, penertiban jaringan jalur limbah, dan perawatan sehingga memiliki acuan peraturan yang baku.

“Insya Allah sekitar Mei atau Juni Raperda ini dapat terbentuk karena sekarang masih dalam tahap pembahasan,” tutupnya. 


Editor : Benny Oktaryanto
Tags : \\

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :