EKSPOSKALTIM, Samarinda- Kapolda Kaltim Irjen Pol Safaruddin menegaskan bahwa Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat Samudera Sejahtera (Komura) sudah menyalahi aturan.
Selain di pelabuhan, Komura disinyalir melakukan pungutan terhadap sejumlah perusahaan batu bara dan kelapa sawit.
Hal ini dikemukakan Kapolda saat melakukan konferensi pers di depan markas Detasemen B Pelopor Satbrimob Polda Kaltim Samarinda Seberang usai kunjungan ke terminal peti kemas Palaran.
Lanjutnya, perusahaan sawit dan batu bara yang beroperasi di area Muara Berau disebut menjadi korban pungutan. Komura beralasan menarik pungutan karena mereka memiliki tenaga kerja di dua perusahaan tersebut.
“Sempat kami periksa salah satu perusahaan, dan diinformasikan kepada kami dalam satu bulan pihak perusahaan menyetor uang sebesar Rp 3 miliar ke Komura,” katanya, Senin (20/3).
Kata Safaruddin, pihak koperasi berdalih sejak perusahaan batubara menggunakan conveyor /rel batubara untuk memuat batu bara ke dalam tongkang, para buruh TKBM kehilangan pekerjaan.
Sehingga harus diberikan jatah oleh perusahaan batu bara dan sawit untuk mengganti biaya buruh yang kehilangan pekerjaan.
“Untuk saat ini kami masih melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan kelapa sawit dan batu bara yang ditarik pungutan oleh Komura,” sebutnya.
Menurut Safaruddin, koperasi harusnya dapat mensejahterakan anggota, tetapi yang terjadi di Komura berbeda. Tidak ada pembagian hasil yang rata kepada setiap anggota koperasi. Sehingga menurutnya tujuan dari koperasi Komura sudah menyalahi aturan.

