PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Persoalan Portal Belum Menemui Solusi, Dewan dan Perusahaan Adu Argumen

Home Berita Persoalan Portal Belum Me ...

Persoalan Portal Belum Menemui Solusi, Dewan dan Perusahaan Adu Argumen
Ketua DPRD Bontang Nursalam bersama Wakil Ketua II DPRD Bontang Faisal saat rapat dengar pendapat, Senin (13/3). (Ekspos Kaltim/Slamet Riyadi).

EKSPOSKALTIM, Bontang- Rapat dengar pendapat antara DPRD Bontang dengan PT Pupuk Kaltim dan PT Badak NGL berujung adu argumen.

Rapat yang membahas kebijakan pemasangan portal yang mengharuskan masyarakat memenuhi sejumlah persyaratan jika ingin melewati kawasan kedua perusahaan tersebut tidak menghasilkan solusi konkret.

Ketua DPRD Bontang Nursalam yang memimpin rapat mengatakan, pemberlakuan sistem portal di kawasan perusahaan adalah suatu kewajaran.

Namun, akan berbeda jika kebijakan ini mengharuskan warga meninggalkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat hendak melewati area perusahaan. Meskipun hal ini dilakukan perusahaan dengan alasan keamanan.

“Seperti yang dilakukan PT Badak itu sudah melanggar Undang-Undang Dasar (UUD). Pasal 63 Ayat 5 UUD Nomor 23 Tahun 2006 yang kemudian diperbaharui UUD 24 Tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan. Di situ dijelaskan warga negara yang telah memiliki KTP wajib membawanya bila bepergian, karena KTP adalah identitas yang melekat pada diri seseorang,” tegas Salam, sapaan akrabnya.

Nursalam berargumen, menahan KTP masyarakat yang hendak melewati jalan perusahaan bukan jaminan keamanan karena mudah mengidentifikasi masyarakat non-karyawan selama berada dalam kawasan perusahaan jika terjadi insiden.

“Tidak ada jaminan bahwa dengan menahan KTP seseorang, akan menjamin terhindar dari insiden. Jika yang ditakutkan adalah masyarakat (non-karyawan) akan menciptakan kerusakan di kawasan perusahaan tersebut karena kurangnya memahami area itu, tidak juga kan. Jadi ini adalah persoalan teknis yang perlu kita benahi,” jelasnya dengan nada serius.

Nursalam juga mengkritisi persyaratan yang diterapkan PT Badak LNG soal kendaraan yang harus dilengkapi stiker khusus bila harus melintas portal.

“Soal stiker ini menurut saya juga tidak efektif, walaupun pernah disampaikan sangat mudah untuk mengurus stiker. Tetapi tidak semua orang memiliki kepentingan rutin dengan PT Badak sehingga harus mengurus stiker, bisa saja seseorang hanya melintas,” pungkasnya.  

Anggota Komisi III Abdul Kadir Tappa juga menyampaikan hal senada. Ia menyoroti sistem yang diterapkan perusahaan pengolah gas alam cair ini.

Menurutnya, perusahaan besar seperti PT Badak NGL dianggap mampu menciptakan keamanan yang lebih protektif dengan kecanggihan teknologi dibandingkan dengan menahan kartu identitas seseorang.

“Mungkin PT Badak bisa mengeluarkan sedikit bujet untuk menciptakan alat scanner KTP, atau alat sensor pendeteksi wajah seseorang yang nantinya telah terintegrasi di setiap titik portal atau masing-masing pos penjagaan. Agar tidak harus lagi menahan KTP, dan nantinya tidak jadi masalah jika masuk di portal A dan keluar di portal B. Karena sudah terintegrasi dengan alat yang canggih tadi. Saya rasa PT Badak mampu menerapkan itu,” ungkapnya.

Menanggapi hal itu, CSR & External Relations Busori Sunaryo mengatakan, sistem portal yang saat ini diterapkan karena kawasan PT Badak termasuk objek vital yang memiliki ancaman yang sangat tinggi. Maka, pengamanannya juga harus ekstra. Hal ini dipandang sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 2004 tentang pengamanan objek vital nasional.

“Kenapa kami menerapkan sistem seperti itu, kami hanya berusaha meminimalisasi kemungkinan sumber bahaya insiden yang ditimbulkan dari objek manapun. Karena LNG ini memiliki tingkat bahaya nomor satu di wilayah ini, tidak seperti perusahaan lain yang mengola minyak, dan fasilitas lain. Ini sudah melalui simulasi, dan juga telah mengambil contoh insiden yang pernah terjadi pada waktu lalu,” tandasnya.


Editor : Benny Oktaryanto
Tags : \\

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :