EKSPOSKALTIM, Kutim- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur menggelar rapat Paripurna ke-V tentang penyampaian nota pengantar pemerintah terhadap 5 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Kutai Timur tahun 2017, Senin (13/3/2017) siang.
Rapat yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kutim Mahyunadi didampingi Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang, serta Wakil Ketua I DPRD Kutim Yulianus Palangiran, dan Wakil Ketua II DPRD Kutim, Hj Encek UR Firgasih.
Adapun 5 Raperda tersebut, yakni Raperda tentang Desa, Penyelenggaraan Depot Air Minum, Kawasan Tanpa Rokok, Retribusi Pelayanan Pelabuhan Pendaratan Ikan dan Penjualan Produksi Usaha Daerah pada Balai Benih Ikan, serta Raperda tentang perubahan atas Perda Pemkab Kutai Timur Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Pembangunan Perdesaan dan Perkotaan dan Perda Pemkab Kutai Timur Nomor 8 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum.
Penyampaian 5 Raperda melalui nota pengantar ini, diharapakan agar segera dijadwalkan pembahasan bersama-sama antara pemerintah dan DPRD Kutim.
“Rancangan Perda ini semata-mata ditujukan bagi kesejahteraan masyarakat Kutai Timur. Dan dari 5 Raperda tadi sangat urgent, di mana semua Raperda yang akan dibentuk semua itu penting. Tidak ada Perda yang dibentuk tidak penting, buat apa juga kalau tidak penting,” ujar Mahyunadi. (adv)

