EKSPOSKALTIM, Kutim - Bupati Kutim Ismunandar memberi lampu kuning bagi Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) yang tidak memiliki KTP Kutim.
Pemkab memberi waktu 3 bulan terhitung Maret sampai awal Juni mendatang bagi seluruh tenaga kontrak untuk mengurus dan sudah harus memiliki KTP Kutim.
Apabila tidak, maka dipastikan Pemkab Kutim tidak akan memperpanjang kontrak.
"Kita banyak TK2D tapi setelah diperiksa KTP-nya bukan Kutim. Jadi saya minta seluruh TK2D yang ada di ruang lingkup Pemkab Kutim harus memiliki KTP Kutim. Tidak boleh KTP lain," tegas Ismu sapaan akrab Bupati, Senin (06/03).
"Kami beri waktu 3 bulan untuk mengurus KTP baru. Setelah masa waktu yang telah diberikan itu habis tapi tetap saja belum mengurus, maaf -maaf saja itu kesalahan sendiri," ujarnya.
Penetapan aturan ini dilakukan agar ketika ada pesta demokrasi di Kutim, tenaga kontrak juga dapat berpartisipasi menyumbang suara hak pilih mereka.
"Bekerja di Kutim, pastinya harus ikut memilih juga di Kutim," pungkasnya.

