EKSPOSKALTIM, Kutim - Setelah divonis bersalah dan dihukum kurungan penjara seumur hidup, Suwardi (43), terpidana kasus penyeludupan sabu seberat 14 Kg mengajukan banding ke tingkat Pengadilan Tinggi (PT) Samarinda. Banding tersebut disampaikan melalui kuasa hukumnya, Firminus Selasa (21/02) lalu.
Lain halnya dengan Suwardi, rekan sejawatnya, Galeh Widigdo bin Dwi Gunawan alias Eddo (18) yang juga berstatus terpidana seumur hidup tidak mengajukan banding. “Edo tidak banding,” kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Sangatta, Andreas Pungky Maradona.
Patut disayangkan, karena usia Eddo masih terbilang cukup muda. "Dia sudah kami eksekusi ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II Bontang, Jumat (24/02)," sambung Andreas.
Dia juga menjelaskan banding disampaikan 7 hari pasca sidang putusan seumur hidup. Saat ini berkas banding Suwardi tengah dalam proses oleh pihak PN Sangatta. “Saat ini berkas masih belum dikirim, jadi belum dilakukan pemeriksaan," ujarnya.
Sebelumnya Ketua Majelis Hakim Tornado Edmawan menyampaikan pada sidang putusan lalu, banding dilakukan, terdakwa harus siap dengan hasil akhirnya. Apakah masa tahanan bertambah, ataukah berkurang. “Atau bisa jadi akan tetap seperti itu,” jelasnya.
Diwartalam sebelumnya, dua terdakwa penyeludup narkotika jenis sabu seberat 14 Kg yaitu Widigdo alias Eddo (18) dan Suwardi (45) divonis hukuman seumur hidup penjara.
Oleh majelis hakim perbuatan keduanya terbukti bertentangan dengan upaya pemberantasan narkotika dan melanggar Pasal 114 Ayat 2 yang didukung Pasal 132 Ayat 1 Undang-undang (Uu) No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Sidang Putusan sendiri dibacakan Ketua Majelis Hakim Tornado Edmawan dengan anggota Marjani Eldiarti dan M Riduansyah, di Pengadilan Negeri (PN) Sangatta kawasan Bukit Pelangi, Kamis (16/02) sore.
Sebelumnya mereka berdua diamankan Satuan Reskoba (Satreskoba) Polres Kutim dalam sebuah razia cipta kondisi (Cipkon), 2 juli 2016 silam di Simpang 3 Perdau, Jalan Poros Sangatta - Bengalon, Kutim.
Mereka berdua menyimpan narkotika jenis sabu seberat 14 Kg di dalam sebuah jerigen air plastik berukuran 30 liter. Jerigen di telakkan di kursi belakang sebuah mobil Kijang Innova berwarna hitam.

