PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Banding Diterima, Ijur Pembunuh Bocah 4 tahun Gagal Dihukum Mati

Home Berita Banding Diterima, Ijur Pe ...

Banding Diterima, Ijur Pembunuh Bocah 4 tahun Gagal Dihukum Mati
FOTO: Ijur diamankan di Mapolres Balikpapan penyamarannya sebagai buruh bangunan bernama Edy terbongkar, medio Juli 2016 silam. (ist)

EKSPOSKALTIM, Kutim – Banding yang dilayangkan terpidana mati, Jurjani alias Ijur (45), diterima oleh pihak Pengadilan Tinggi Samarinda.

Sebelumnya Ijur sendiri dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Sangatta, Desember tahun lalu. Ijur terbukti secara sah melanggar Pasal 340 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana terhadap bocah 4 tahun asal Kecamatan Sangkulirang, Nesya Nur Asylya, Juli tahun lalu.

Putusan hukuman mati PN Sangatta tersebut sebelumnya memang jauh lebih berat dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni pidana penjara seumur hidup. Selama tujuh hari pasca putusan Ijur diberikan kesempatan selama sepekan untuk memberikan tanggapan.

Kemudian ia melayangkan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Saamarinda melalui penasihat hukumnya, Arianto. Ya, bagi Ijur tentu hal ini merupakan angin segar. Meskipun harus mendekam di dalam jeruji besi selama hidupnya, setidaknya ia tidak harus berhadapan dengan regu tembak. Kepastian ini disampaikan Humas PN Sangatta Andreas Pungky Maradona, dalam keterangan persnya, Senin (27/02) siang tadi.

"Dari majelis hakim PT Kaltim tidak ada melihat tuntutan berat dari keluarga korban untuk terlalu memberatkan hukuman Ijur, hingga harus di vonis hukuman mati," terang Pungky sapaannya, yang juga salah satu Majelis Hakim PN Sangatta.

Sidang putusan banding Ijur sendiri  digelar, Rabu (8/2/2017) lalu yang dipimpin Mahfud Saifullah, didampingi H Sultoni dan M Najib Soleh, menyatakan Ijur di jatuhkan Vonis Seumur Hidup.

Seperti yang diwartakan sebelumnya, 7 Juli 2016 lalu Neysa Nur Azlia (4) dilaporkan hilang. Keluarga beserta polisi melakukan pencarian korban. Saat bersamaan, tetangga korban Jurjaini alias Ijur menghilang dari rumahnya. Dua hari kemudian, Neysa ditemukan warga dalam kondisi tewas mengenaskan di kebun kapas milik warga. Ijur yang menghilang pun juga menjadi buruan polisi.

Tak sampai sepekan, Ijur berhasil diamankan jajaran Polres Balikpapan di sebuah rumah kos kawasan KM 5 Jalan Soekarno Hatta Kota Balikpapan. Selama di Kota Minyak, ia menyamar sebagai buruh bangunan dan merubah gaya penampilannya hampir secara keseluruhan. Bahkan mengganti namanya menjadi Edy.


Editor : Fariz Fadhillah
Tags : \\

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :