EKSPOSKALTIM, Bontang - Besok, 15 Februari 2017 ditetapkan sebagai hari libur nasional. Berdasarkan keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2017 tentang penetapan hari pemungutan suara pemilihan kepala daerah secara serentak tahun ini.
Di Kaltim, pemerintah provinsi juga sudah mengeluarkan edaran terkait keputusan Presiden tersebut. Pelaksanaan hari libur tersebut tidak terikat dengan kebijakan hari libur nasional dan cuti bersama yang telah ditetapkan dengan keputusan Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Penyadagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI sebagaimana yang diatur di UU Nomor 684 tahun 2016.
“Hari libur bersama ini tidak terikat tentang perubahan atas keputusan menteri tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2017,” tutur Awang Faroek seperti yang dikutip disurat edaran yang dikeluarkan di Samarinda (13/2/2017) beberapa waktu lalu.
Selain itu, dalam surat edaran tersebut juga dijelaskan bagi instansi yang bertugas memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat. Gubernur meminta agar mengatur pelaksanaan hari yang diliburkan dengan pengaturan waktu kerja (Shifting Time) atau satuan tugas sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik.
“Guna memberikan pelayanan dengan baik dinas yang melakukan pelayanan langsung kepada masyarakat harus membentuk satuan tugas seperti, rumah sakit, pihak kemananan dan ketertiban, pemadam kebakaran, telekomunikasi, PLN, PDAM, Bea Cukai dan Keimigrasian, perbankan, perhubungan dan unit organisasi,”

