PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Tak Tobat 6 Bulan di Penjara, Residivis Kasus Sabu Kembali Diringkus

Home Berita Tak Tobat 6 Bulan Di Penj ...

Tak Tobat 6 Bulan di Penjara, Residivis Kasus Sabu Kembali Diringkus
TAK JERA : Untuk kedua kalinya Takbir (26) kembali diamankan anggota Satuan Reskoba Polres Balikpapan, Kamis (9/2/2017) lalu di kawasan Gunung Malang, Balikpapan Tengah. (Ist)

EKSPOSKALTIM, Balikpapan - Mendekam di balik jeruji besi selama 6 bulan ternyata tak membuat Takbir (26) jera.  Belum lama menghirup udara bebas, buruh bangunan ini harus kembali berhadapan dengan penyidik kepolisian karena terlibat kasus serupa yakni narkotika.

Sekedar diketahui sebelumnya takbir sempat menjalani masa hukuman selama 6 bulan karena terlibat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Namun kali ini warga Kelurahan Baru Ilir tersebut tak lagi berperan sebagai penikmat sabu. Sebab, tak tanggung tanggung. Dari kantongnya polisi menemukan sebanyak 7 paket hemat siap edar.

Takbir sendiri diamankan anggota Korps Bhayangkara pada 9 Februari silam di kawasan Gunung Malang, Balikpapan Tengah. Diduga paket tersebut akan diedar ke rekan kerja sesama buruh bangunan.

“Saya jual ke preman dan tukang ojek di sekitar (tempat kerja). Sejak tiga bulan saya ngedar,” ujarnya.

Total sabu yang diamankan sebagai barang bukti ini sebanyak 3 gram lebih. Selain mengedarkan barang haram itu, kepada awak media Takbir tak menampik jika ia masih menjadi penikmat sabu.

Kata dia dengan mengkonsumsi sabu ini membantu dirinya berkerja. “Sebagai doping ketika bekerja,” jelas Takbir.

Ditambahkan Kapolres Balikpapan Jeffri Dian melalui Kasat Reskoba AKP Ricky Nelson purba bersama Humas Polres Balikpapan Iptu Suharto, pelaku diamankan saat nongkrong di pinggir jalan sekitar gunung malang. “Dijual dengan harga 200 ribu per paketnya,” urai Suharto.

Atas pengulangan kasus serupa, Perwira berpangkat balok dua ini pun memastikan Takbir sendiri akan dikenakan pasal 114 undang undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman kurungan penjara lebih dari 5 tahun.


Editor : Fariz Fadhillah
Tags : \\

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%100%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :