EKSPOSKALTIM, Bontang- Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bontang, Ahmad Yani meminta kepada masyarakat agar memiliki alat pemadam api ringan (Apar) minimal satu tabung dirumah masing-masing. Hal ini, kata dia, merupakan bentuk antisipasi terhadap bahaya kebakaran, serta meminimalisir terjadinya kebakaran yang semakin membesar.
Yani menjelaskan, himbauan tersebut berlaku terhadap seluruh lapisan masyarakat dan tempat-tempat usaha seperti warung makan, hotel, moll dan perkantoran. "Kewajiban memiliki Apar itu sangat penting, hal ini untuk mencegah terjadi kerugian besar bila terjadi kebakaran "Ujar Ahmad Yani, saat ditemui di kantornya, Selasa (26/4).
Menurutnya, kurangnya pengetahuan masyarakat akan tindak lanjut jika terjadi suatu kebakaran, sering menjadi pemicu suatu kebakaran menjadi besar bahkan hingga memakan korban.
“Seperti kejadian yang di depan hotel raodah, itu ada penjual bakso gasnya meledak di siram air tidak juga padam. Saat team kami lewat dan mengambil alat pemadam api di hotel raodah dan menyemprotkannya, api langsung mati. Nah disitu praktek, itu bukan lagi bagaimana cara menggunakan APAR, tapi kami mengajak masyarakat untuk melihat kecepatan, ketepatan, dan efesiensi serta efektifnya dalam menggunakan apar,” imbuhnya.
Sesuai Perda No 16 tahun 2002 tersebut, lanjut Ahmad Yani, setiap gedung atau rumah toko yang menjadi tempat usaha dan kantor wajib memiliki alat pemadam api ringan (APAR) atau tabung racun api. Dengan ketentuan, setiap 40 M2 wajib memiliki satu tabung.
“Selain di rumah, di lingkungan RT, Warung Makan, Moll dan perkantoran, Sekolah juga harus menyiapkan peralatan pemadam kebakaran (APAR). Atau paling tidak, harus ada titik air yang bisa menangani jika terjadi kebakaran. (*)

