PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Nasib Ketujuh RT di Kampung Sidrap Belum Jelas

Home Berita Nasib Ketujuh Rt Di Kampu ...

Nasib Ketujuh RT di Kampung Sidrap Belum Jelas
Foto Kampung Sidrap. (Dok.Isimewa)

EKSPOSKALTIM, Bontang - Tapal Batas yang disepakati Pemkot Bontang dengan Pemkab Kutai Timur (Kutim) berdampak pada tujuh RT yang ada di Kampung Sidrap, diantaranya RT 19, 20, 21, 22, 23, 23, dan 25.

Pasalnya, ketujuh RT tersebut merasa dirugikan lantaran masuk dalam kawasan Taman Nasional Kutai (TNK). Ketua Forum 7 RT Sidrap, Yohanes Parammangan mengatakan bahwa masyarakat di RT tersebut semestinya tidak dijadikan sebagai komunitas politik.

"Masyarakat tidak butuh perjanjian lama, yang dibutuhkan pelayanan, kita tidak tahu mengadu sama siapa seolah-olah kita tak bertuan," kata Yohanes, saat ditemui ditempat kerjanya di Jalan Arif Rahman Hakim, Kelurahan Loktuan, Kecamatan Bontang Utara, Selasa (10/1).

Menurutnya, alangkah bagusnya jika wilayah ketujuh RT ini diambil alih provinsi aga. Karena, mengadukan sesuatu hal ke Pemerintah Kota Bontang juga tidak bisa, sementara Pemerintah Kutim sendiri juga tidak peduli soal itu.

"Pada kenyataannya, selama ini Pemerintah Kutim tidak pernah berbuat apa-apa, kecuali misalnya mendirikan pemerintahan yang tidak jelas seperti ada RT yang dibangun disini, tapi orang-orangnya tidak ada. Buktinya, setiap kali pemilihan disini hanya beberapa orang saja," pungkasnya.

Hingga saat ini, pihaknya masih tetap menunggu hasil pertemuan dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang, dalam hal ini Komisi I untuk penyelesaian persoalan ini.

Terpisah, Ketua Komisi I DPRD Bontang, Agus Haris mengatakan persoalan tapal batas antara Pemkot Bontang dengan Pemkab Kutim dianggap telah selesai.

Secara materi, kata Agus, kerugian masyarakat yang masuk dalam ketujuh RT ini tidak ada, namun masyarakat tetap merasa dikorbankan dengan penetapan tapal batas, karena dijauhkan dari pelayanan maksimal dan prima, baik di Kota Bontang maupun Kutim.

"Dengan terjadinya persoalan ini, Bontang tidak bisa melayani, begitu pun dengan Kutim karena masuk dalam kawasan TNK yang diluar daripada pengajuan sekitar 17 ribu oleh Pemkab Kutim ke pusat tentang hutan lindung. Nah termasuk Sidrap," ujarnya.

Kawasan tersebut berstatus TNK dan tidak bisa masuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Namun, masyarakat setempat bersikukuh melalui Komisi I DPRD Bontang untuk difasilitasi keinginannya.

"Masyarakat bersedia untuk menjadi legal standingnya karena mereka merasa dirugikan atas penerapan tapal batas ini," terangnya.

Data yang sudah dikonsultasikan ke pusat melalui Kejaksaan Agung (Kejagung), hasilnya juga telah disampaikan beberapa hari dalam rapat kerja komisi I bersama FKMS Forum 7 RT.

Dalam rapat, ada beberapa poin yang disepakati, dimana poin pertama hasil itu akan dikaji kembali karena ada kesalahan penafsiran tentang mana yang harus diuji materi atau yudisial review.

"Nah kesepakatan awal bahwa kita uji materi Permendagri Nomor 25 tahun 2005 tentang penetapan tapal batas, itu kesepakatan antara FKMS dengan tim yang ada, dan legalnya waktu itu adalah Pemerintah,” kata Agus.

“Namun setelah dikonsultasikan dengan Kejagung, ternyata yang harus di uji bukan Permendagri, tapi UU Nomor 47 tahun 1999 tentang tapal batas," sambungnya.

Disebutkannya, tim akan mengkaji kembali saran dari Kejagung, untuk meminta kepada gubernur supaya difasilitasi yang terakhir kalinya antara Pemkot Bontang dengan Pemkab Kutim, guna membahas persoalan yang diajukan masyarakat ini.

"Sehingga dua hal tersebut yang akan menjadi rencana kerja komisi satu. Minggu depan itu kita berencana ke provinsi untuk membicarakan hal ini, tentang arahan daripada Kejagung itu, sambil menunggu kajian review tentang UU nomor 47 tahun 1999 itu," tukasnya.

Saat ini pihak DPRD masih menunggu hasil koordinasi antara tim dengan Pemkot. Komisi I tetap akan melakukan koordinasi dengan provinsi, serta melibatkan Kejari dan Kejati untuk mengundang ke dua belah pihak guna mencari solusi persoalan ini.

"Yang terakhir hasilnya itu semestinya masyarakat yang harus menjadi legal standingnya, dan bukan pemerintah. Kenapa, pemerintah ini kan sudah bersepakat untuk menetapkan tapal batas, artinya sudah final. Ketika tapal batas itu ditetapkan dan dirasa oleh masyarakat dirugikan dan dikorbankan, berarti masyarakat yang harus jadi legal standingnya," pungkasnya.


Editor : Maulana
Tags : \\

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :