EKSPOSKALTIM, Sangatta- Sepanjang tahun 2016, tercatat sebanyak 247 kasus perkara pengajuan Isbat Nikah yang terjadi di Kabupaten Kutai Timur (Kutim).
Hal ini diungkapkan Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Sangatta, Ila Pujiastuti kepada Eksposkaltim saat ditemui di kantornya Bukit Pelangi, Sangatta, Selasa (10/01/2017) pagi.
Dari 247 kasus perkara ini dirincikan dari beberapa wilayah di Kutim, yakni Kecamatan Wahau 23 kasus, Kecamatan Teluk Pandan 97 kasus, dan Kecamatan Bengalon 127 kasus.
“Dari 247 perkara itu, Kecamatan Bengalon yang paling banyak mengajukan Isbat Nikah,” katanya.
Dijelaskan, pasangan yang mengajukan Isbat Nikah ke Kantor Urusan Agama (KUA), merupakan pasangan yang telah menikah (Nikah Siri) namun belum tercatat di KUA dan sah cara Hukum, dan cara inilah yang ditempuh oleh pasangan nikah Siri untuk mendapatkan pengesahan perkawinan mereka.
"Nikah siri sebenarnya dalam islam itu sah. Namun secara hukum tidak,” jelasnya.
Lanjut dia, biasanya mereka yang mengajukan Isbat Nikah ini tidak hanya dari pasangan Nikah Siri saja. Akan tetapi kata dia, ada juga pasangan mengajukan Isbat Nikah karena kehilangan surat nikah.
"Selain Pasangan Nikah Siri, ada juga pasangan yang surat nikahnya hilang. Tapi yang banyak mengajukan pasangan Nikah Siri," ujarnya.
Dia juga menghimbau kepada seluruh pasangan suami istri di kutai timur, yang belum memiliki surat nikah untuk mengajukan Isbat Nikah secepatnya. Karena pasangan yang tidak tercatat secara sah di KUA akan kesulitan saat pembuatan akta kelahiran anaknya.

