EKSPOSKALTIM, Kutim - Sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintahan Kabupaten Kutai Timur (Kutim), kini kewenangannya telah dikembalikan ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
Hal ini diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kutim Irwansyah, saat ditemui di Rumah Jabatannya pagi tadi, Bukit Pelangi, Kota Sanggatta, Kabupaten Kutim, Selasa (6/12).
Irwansyah menyebutkan SKPD Kutim yang kewenangannya kini berada di tangan Pemprov Kaltim diantaranya Dinas Kehutanan, Dinas Pertambangan dan Dinas Pendidikan (Disdik).
"Ada 3 Dinas, namun untuk Dinas Pendidikan, kewenangan Pemerintah Provinsi Kaltim hanya pada Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA). Sementara untuk Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) masih kewenangan kami (Pemkab Kutim.red)," paparnya, Selasa (6/12).
Menurut Irwansyah, pelimpahan kewenangan Dinas Pendidikan tingkat SLTA ke Pemerintah Provinsi Kultim, sebaiknya perlu dievaluasi kembali. Karena kata dia, Pemkab Kutim yang selama ini menangani Dinas Pendidikan tingkat SLTA masih mampu.
"Mungkin ini kebijakan dari Pusat, tapi kami tidak paham 100 persen alasan pastinya. Namun kalau menurut saya, kewenangan ini sebaiknya tidak perlu diambil alih Provinsi, karena kami masih mampu, " pungkasnya.
Selain itu kata dia, masih banyak SLTA yang berada di kecamatan yang pembinaan dan peningkatannya akan lebih efektif jika menjadi wewenang Pemerintah Kabupaten.
“Baiknya keputusan ini harus dievaluasi kembali," tegasnya.

