EKSPOSKALTIM, Bontang – Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Kelas II Kota Bontang, Haerul Aslam, mengatakan sepanjang tahun ini pihaknya mencatat sebanyak 17 kasus pembuatan Dispensasi Nikah.
Dispensasi Pernikahan atau Dispensasi Kawin (DK), diberikan bagi calon mempelai yang belum memenuhi ketentuan batasan usia minimal pernikahan . Yakni, kurang dari 19 tahun untuk pria dan kurang dari 16 tahun untuk wanita.
Jika salah satu calon mempelai atau keduanya belum memenuhi batasan usia tersebut, maka diwajibkan memiliki surat Dispensasi Kawin (DK) dari Pengadilan Agama setempat.
“Sesuai dengan undang-undang yang berlaku bahwa seseorang yang masih dibawa umur tidak dapat menikah,” kata Haerul dikantornya di jalan Awang Long, Bontang Baru, Kecamatan Bontang Barat, Jumat (9/9).
Kendati aturan tersebut diberlakukan, namun Pengadilan Agama tetap memberikan dispensasi nikah bagi pihak-pihak yang telah melanggar aturan agama, seperti hamil di luar nikah, pacaran melebihi batas, dan pelbagai faktor lainnya.
Di tahun 2015 lalu, Pengadilan Agama mencatat sebanyak 23 kasus pembuatan Dispensasi Nikah. Jika dibandingkan tahun lalu, di tahun 2016 ini kasus tersebut mengalami penurunan.
“Alhamdulillah, tahun ini mengalami pengurangan, kami sih berharap tidak terjadi kasus seperti ini lagi. Rata-rata yang mengajukan permohonan Dispensasi Nikah itu yang dalam kondisi hamil,” ungkapnya.
Diimbunya, di era seperti saat ini peran seorang orang tua sangat penting untuk melindungi, menjaga, dan mengawasi anak agar tidak terjerumus kedalam pergaulan yang dapat merugikan anak itu sendiri.
“Pengawasan pada anak harus ditingkatkan, apalagi kalau anaknya sudah mengenal yang nama berpacaran. Pengawasan orang tua sangat dibutuhkan untuk menjaga, melindungi si anak agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” cetusnya.

