Kasus dugaan pencabulan terhadap anak berusia 11 tahun di Samarinda kini masuk tahap penyidikan. Polisi telah mengamankan ayah sambung korban dan mendalami pengakuan bahwa dugaan perbuatan tersebut terjadi berulang sejak November 2025 hingga September 2026.
EKSPOSKALTIM, Samarinda— Perkara dugaan pencabulan terhadap anak di Samarinda kini memasuki tahap penyidikan. Polisi mengungkap perkembangan baru setelah mengamankan pria berinisial S alias A, ayah sambung korban yang masih berusia 11 tahun.
Dari pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui dugaan perbuatan cabul terhadap korban berlangsung berulang. Rentang waktunya disebut sejak November 2025 hingga sekitar 15 September 2026.
Kapolsek Sungai Kunjang AKP Abdillah Dalimunthe mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan awal sekaligus pengakuan terduga pelaku perbuatan tersebut diperkirakan telah dilakukan sebanyak tujuh kali.
"Ada pengakuan dari pelaku bahwa memang perbuatan cabul itu sudah sekitar 7 kali," ujar Abdillah.
Rentang waktu tersebut membuat perkara tidak berdiri sebagai satu kejadian tunggal. Polisi kini masih mendalami setiap rangkaian kejadian untuk memastikan bentuk perbuatan dan kronologi yang terjadi terhadap korban.
Dalam pemeriksaan, polisi juga menemukan pola yang diduga digunakan S alias A. Terduga pelaku disebut kerap mengajak korban berkeliling menggunakan sepeda motor.
Namun perjalanan tersebut diduga menjadi kesempatan bagi pelaku melakukan tindakan cabul.
"Memang modusnya si pelaku mengajak korban keliling-keliling naik sepeda motor dan di tengah jalan pelaku berupaya untuk memegang bagian tubuh korban tertentu," jelasnya.
Menurut Abdillah, kejadian terakhir kemudian membuat korban merasa tertekan hingga berani menceritakan perbuatan ayah sambungnya kepada keluarga. Laporan tersebut selanjutnya ditindaklanjuti Unit Reskrim Polsek Sungai Kunjang pada Senin (28/09) lalu.
Polisi memastikan hubungan antara terduga pelaku dan korban adalah ayah sambung. "Benar bahwa memang pelaku merupakan ayah sambung dari korban," tegas Abdillah.
Pada hari pengungkapan perkara, Unit Reskrim Polsek Sungai Kunjang berhasil mengamankan S alias A. Terduga pelaku kini menjalani proses penyidikan untuk mendalami seluruh rangkaian dugaan perbuatan terhadap korban.
"Dan saat ini sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut," ujarnya.
Korban Trauma
Perkembangan penyidikan tersebut sekaligus memperjelas informasi yang sebelumnya disampaikan Ketua Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kalimantan Timur, Rina Zainun.
Dalam keterangan sebelumnya, Rina menyebut dugaan tindakan tidak pantas terhadap korban memang terjadi berulang dan berlangsung di sejumlah lokasi.
"Awal kejadian korban langsung diminta untuk memegang saat korban sedang baring di ruang tamu. Kejadian lain korban dibawa jalan dan dihentikan di tempat yang sepi," beber Rina.
Rina sebelumnya juga menyoroti posisi korban yang berada dalam relasi kuasa dengan pelaku. Menurutnya, tidak adanya ancaman verbal secara langsung bukan berarti anak berada dalam posisi bebas untuk menolak.
Selain menggunakan kedekatan sebagai ayah sambung, terduga pelaku juga diduga memberikan uang kepada korban dengan nominal berkisar Rp6 ribu hingga Rp12 ribu.
"Ada relasi kuasa, di mana anak secara otomatis merasa takut jika menolak perintah ayah sambungnya, yang dipandang sebagai pencari nafkah keluarga," terang Rina.
Dalam pendampingan awal, Rina juga mengungkap korban mengalami trauma dan perubahan kondisi emosional setelah dugaan peristiwa tersebut terungkap. Korban masih trauma, cenderung emosional, pemarah, dan sering menangis.
“Untuk proses sekolahnya saat ini, kami minta agar dilakukan secara online terlebih dahulu," jelas Rina.
Korban diketahui memilih bercerita kepada ibu salah seorang temannya karena merasa takut menyampaikan kejadian tersebut kepada ibu kandungnya. Informasi itu kemudian diteruskan ke Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat (FKPM) Teluk Lerong Ulu (TLU), sebelum dikoordinasikan dengan Bhabinkamtibmas dan TRC PPA Kaltim.



