Operasi Antik Mahakam 2026 di Kabupaten Paser berujung pada pengungkapan 22 kasus narkotika dan obat-obatan terlarang. Sebanyak 24 tersangka diamankan, termasuk dua orang yang telah masuk daftar target operasi kepolisian.
EKSPOSKALTIM, Grogot - Peredaran narkoba di Kabupaten Paser masih menjadi ancaman serius. Dalam Operasi Antik Mahakam 2026, Polres Paser berhasil mengungkap 22 kasus narkotika dan obat-obatan terlarang, menangkap 24 tersangka, serta menyita 120 paket sabu dan lebih dari 12 ribu butir obat keras yang diduga siap diedarkan.
Hasil operasi itu dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar di Ruang Rupatama Polres Paser, Jumat (31/7), dipimpin Kabagops Polres Paser Kompol Hendro Wibowo didampingi Kasat Resnarkoba AKP Hadi Purwanto, Kasi Humas Iptu Iwan Suhariyanto, Kasi Pidum Heru Suryadmiko, serta penasihat hukum Morrys Marthyn Napitu.
Dalam keterangannya, Kompol Hendro Wibowo menjelaskan bahwa selama operasi berlangsung, jajaran Satresnarkoba bersama polsek-polsek di wilayah hukum Polres Paser berhasil membongkar 22 laporan polisi terkait tindak pidana narkotika.
"Dari 24 tersangka yang diamankan, dua orang merupakan target operasi (TO), sedangkan 22 lainnya merupakan non target operasi," ujarnya.
Barang Bukti
Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita berbagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang.
Barang bukti yang diamankan meliputi 120 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 44,59 gram, 12.375 butir obat keras jenis Yorindo, serta 121 butir obat keras jenis LL.
Jumlah tersebut menunjukkan peredaran narkoba dan obat-obatan berbahaya masih menjadi tantangan serius bagi aparat penegak hukum di Kabupaten Paser.
Polisi menduga seluruh barang bukti tersebut akan diedarkan di sejumlah wilayah di Kabupaten Paser sebelum berhasil diamankan dalam operasi yang berlangsung selama beberapa pekan terakhir.
Komitmen Pemberantasan
Polres Paser menyebut keberhasilan pengungkapan puluhan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menekan peredaran gelap narkotika serta melindungi masyarakat dari dampak penyalahgunaan narkoba.
Menurut Hendro, pemberantasan narkotika tidak hanya dilakukan melalui penindakan terhadap pelaku, tetapi juga melalui upaya pencegahan dan edukasi kepada masyarakat.
"Ini merupakan bentuk komitmen kami untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif sekaligus melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan berbahaya," katanya.
Usai pemaparan hasil operasi, kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab bersama awak media terkait hasil Operasi Antik Mahakam 2026 dan langkah-langkah lanjutan yang akan ditempuh kepolisian dalam menekan peredaran narkoba di Kabupaten Paser.
"Polres Paser menegaskan akan terus memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika yang masih beroperasi di wilayah hukumnya," ujarnya.



