Fenomena dukungan publik terhadap mantan terpidana korupsi dinilai mencerminkan menguatnya politik populisme yang berpotensi menggerus akuntabilitas dalam demokrasi.
EKSPOSKALTIM, Samarinda – Euforia penyambutan mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari di Tenggarong terus memunculkan beragam respons.
Setelah sebelumnya Ketua Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mengkritik penyambutan mantan terpidana korupsi secara berlebihan, kini pandangan serupa datang dari Peneliti ISESS, Bambang Rukminto.
Menurut Bambang, fenomena pemimpin yang telah terbukti bermasalah secara hukum namun tetap memperoleh dukungan sosial yang kuat merupakan salah satu karakteristik politik populisme yang terjadi di banyak negara demokrasi.
"Fenomena populisme kan seperti itu," kata Bambang kepada EksposKaltim. ISESS adalah singkatan dari Institute for Security and Strategic Studies, sebuah lembaga swadaya masyarakat atau think tank independen di Indonesia yang berfokus pada kajian isu-isu pertahanan, keamanan nasional, hukum, dan kebijakan publik.
Ia menjelaskan kondisi tersebut menghadirkan dilema tersendiri bagi demokrasi. Di satu sisi, dukungan publik menunjukkan masyarakat memiliki otonomi politik dan tidak selalu mengikuti penilaian negara maupun elite politik. Namun di sisi lain, terdapat risiko ketika pelanggaran hukum dan penyalahgunaan kekuasaan dianggap tidak lagi penting dibandingkan jasa atau kedekatan seorang pemimpin dengan masyarakat.
"Jika dukungan tersebut membuat pelanggaran hukum, penyalahgunaan kekuasaan, atau korupsi dianggap tidak relevan dibandingkan jasa dan kedekatan seorang pemimpin, maka standar akuntabilitas publik berpotensi menurun," ujarnya.
Menurut Bambang, situasi seperti itu dapat mendorong pergeseran demokrasi dari prinsip rule of law menuju rule of popularity, ketika tingkat popularitas seseorang menjadi lebih menentukan dibanding kepatuhan terhadap hukum dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Dalam jangka panjang, kata dia, kondisi tersebut berpotensi menormalisasi pelanggaran etika maupun hukum dalam politik.
Lihat postingan ini di Instagram
Politisi, lanjut Bambang, dapat belajar bahwa membangun loyalitas personal dan jaringan patronase lebih efektif untuk mempertahankan kekuasaan dibanding memperkuat institusi dan menjaga integritas.
"Akibatnya, pemilu tidak lagi menjadi mekanisme untuk menghukum penyalahgunaan kekuasaan (electoral accountability), melainkan sekadar arena kontestasi figur yang paling mampu mempertahankan dukungan emosional massa," katanya.
Ia menilai demokrasi memang masih berjalan secara prosedural melalui pemilu, namun substansinya dapat melemah apabila masyarakat semakin kehilangan kemampuan untuk mengoreksi penyimpangan kekuasaan.
Meski demikian, Bambang menilai dukungan terhadap pemimpin yang pernah tersangkut masalah hukum tidak selalu berarti masyarakat mendukung korupsi.
Menurutnya, dukungan semacam itu sering muncul karena warga merasakan manfaat pembangunan, bantuan, atau kedekatan yang pernah diberikan pemimpin tersebut secara langsung.
"Paradoksnya, dukungan kepada pemimpin bermasalah sering muncul bukan karena masyarakat mendukung korupsi atau pelanggaran hukum, melainkan karena mereka merasa manfaat pembangunan, bantuan, atau kedekatan yang diberikan pemimpin tersebut lebih nyata dibandingkan manfaat abstrak dari penegakan hukum dan reformasi institusi," ujarnya.
Fenomena tersebut, lanjut Bambang, menunjukkan masih adanya kesenjangan antara demokrasi prosedural dan demokrasi substantif. Maksudnya, ketika negara gagal menghadirkan institusi yang efektif dan dipercaya publik, figur-figur populis akan lebih mudah memperoleh legitimasi dibandingkan institusi itu sendiri.
"Dari perspektif yang lebih luas, fenomena ini dapat menjadi gejala kemunduran demokrasi (democratic backsliding). Bukan karena pemilu ditiadakan, melainkan karena budaya politik mulai mentoleransi penyimpangan kekuasaan selama pelakunya dianggap berpihak kepada rakyat," katanya.
"Ketika loyalitas terhadap tokoh lebih kuat daripada komitmen terhadap hukum dan institusi, demokrasi kehilangan salah satu fungsi utamanya yakni memastikan bahwa tidak ada individu yang berada di atas aturan, sepopuler apa pun dirinya," sambung Bambang.
Analisis demikian muncul setelah kepulangan Rita ke Tenggarong pada Jumat (12/6/2026) disambut meriah oleh warga.
Rita yang tiba melalui Bandara APT Pranoto Samarinda diiringi ratusan hingga ribuan warga sepanjang jalur Samarinda–Tenggarong. Warga membawa spanduk, poster, mengabadikan momen kedatangannya, hingga meneriakkan dukungan saat rombongan melintas.
Setibanya di Bundaran Tuah Himba, Rita sempat turun dari kendaraan dan menyapa warga yang telah menunggu. Dalam kesempatan itu, ia menyampaikan kerinduannya terhadap Tenggarong yang disebutnya sebagai kampung halaman.
Sebelumnya, Ketua MAKI Boyamin Saiman menilai penyambutan tersebut tidak memberikan pendidikan politik yang baik kepada masyarakat. Ia berpendapat mantan terpidana korupsi seharusnya menghadapi sanksi sosial sebagai bentuk penolakan terhadap praktik korupsi.
"Kalau tidak ya malah makin menyuburkan dan nanti malah menjadikan pejabat semakin berani korupsi," kata Boyamin.
Boyamin juga mengingatkan bahwa persoalan hukum yang berkaitan dengan Rita belum sepenuhnya berakhir.
Selain telah menjalani hukuman dalam perkara suap dan gratifikasi, Rita masih diperiksa KPK sebagai saksi dalam penyidikan dugaan gratifikasi sektor batu bara yang melibatkan tiga korporasi, yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.
KPK sebelumnya juga pernah mengungkap dugaan penerimaan sekitar 5 dolar Amerika Serikat per metrik ton batu bara yang diproduksi sejumlah perusahaan di Kutai Kartanegara. Hingga kini perkara tersebut masih berada pada tahap penyidikan.




