EKSPOSKALTIM, Bontang - Pemerintah Kota Bontang menggelar Sidang Paripurna ke-8 Masa Sidang III DPRD Kota Bontang Tahun 2026 pada Senin (15/06/2026) di Ruang Rapat Paripurna DPRD. Agenda utama sidang adalah penyampaian Nota Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Bontang Tahun Anggaran 2025 oleh Wali Kota Neni Moerniaeni.
Sidang dipimpin Ketua DPRD Andi Faizal Sofyan Hasdam, dengan kehadiran Wakil Wali Kota Agus Haris, jajaran Pemerintah Kota, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta anggota DPRD Kota Bontang.
Salah satu poin yang disampaikan Wali Kota dalam sidang tersebut adalah keberhasilan Kota Bontang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.
"Capaian ini menjadikan Bontang telah meraih WTP selama 12 tahun berturut-turut, terhitung sejak tahun anggaran 2014," kata Neni.
Penyampaian Raperda ini merupakan tahapan lanjutan setelah diterimanya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI, sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dari sisi pendapatan, realisasi daerah Kota Bontang sepanjang 2025 tercatat sebesar Rp2,84 triliun atau 98,49 persen dari target Rp2,89 triliun. Pendapatan Asli Daerah (PAD) bahkan melampaui target dengan realisasi Rp400,47 miliar atau 104,07 persen dari yang ditetapkan.
Adapun realisasi belanja daerah mencapai Rp2,95 triliun atau 93,01 persen dari total anggaran Rp3,17 triliun. Pemkot Bontang juga mencatat realisasi pembiayaan netto sebesar Rp282,15 miliar, dengan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) 2025 sebesar Rp178 miliar.
Dari laporan operasional, Pemkot Bontang membukukan surplus Rp304,69 miliar. Total aset daerah per 31 Desember 2025 mencapai lebih dari Rp6,9 triliun, naik 4,51 persen dibanding tahun sebelumnya.
Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 selanjutnya akan memasuki tahap pembahasan bersama DPRD Kota Bontang sebelum ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku. (Kmf/rose)

