PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Di Balik Polemik Nordu Samarinda, Satpol PP Ungkap Alasan Belum Ada Penyegelan

Home Berita Di Balik Polemik Nordu Sa ...

Keberadaan Kafe Nordu di Jalan Juanda masih menjadi perhatian publik. Namun di balik tuntutan penertiban, Satpol PP Samarinda menyebut belum ada dasar hukum yang cukup untuk melakukan penyegelan karena proses penataan perizinan dan lalu lintas masih berlangsung.


Di Balik Polemik Nordu Samarinda, Satpol PP Ungkap Alasan Belum Ada Penyegelan
Kasatpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini, saat memberikan penjelasan mengenai progres penataan dan batasan wewenang instansinya terkait pemenuhan kelengkapan dokumen perizinan serta kantong parkir Kafe Nordu. Foto: Ekspos/Sintya

EKSPOSKALTIM, Samarinda– Keberadaan Kafe Nordu di kawasan Jalan Juanda yang belakangan menjadi perhatian terkait ketersediaan kantong parkir dan kelengkapan dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), kini tengah memasuki fase penataan oleh pemerintah daerah.

Penataan terhadap dokumen perizinan dan tata tertib lalu lintas tersebut saat ini sedang bergulir di tingkat dinas guna merumuskan solusi yang tepat.

Merespons perkembangan tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda memberikan penjelasan mengenai batasan wewenang serta Standar Operasional Prosedur (SOP) pemerintahan yang melandasi setiap langkah penertiban di lapangan.

Kasatpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini, menegaskan bahwa sebagai instansi penegak Peraturan Daerah (Perda), Satpol PP berada di alur paling akhir dan tidak dapat mengambil tindakan secara sepihak tanpa koordinasi bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis.

"Memang Satpol PP penegak Perda, tapi Satpol PP enggak bisa mengambil tindakan sendirian. Artinya, Satpol PP yang akhir saja," urai Anis, Senin (15/6/2026).

Perizinan sendiri berada di bawah otoritas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Satpol PP baru memiliki dasar untuk bertindak hukum, seperti penyegelan atau tindakan lanjutan lainnya, apabila sudah ada hasil kesepakatan dan gelar perkara bersama instansi terkait.

"Jadi tidak serta-merta Satpol PP melakukan penertiban. Jadi kami harus sesuai SOP yang mengharuskan kolaborasi. Istilahnya sampai gelar perkara, baru Satpol PP bergerak," jelasnya

Anis juga menerangkan bahwa Satpol PP selalu aktif dan intens terlibat dalam beberapa kali rapat koordinasi yang membahas mengenai keberadaan Kafe Nordu bersama OPD terkait lainnya. Langkah ini diambil untuk mengawal pemenuhan izin usaha agar berjalan sesuai aturan.

Namun, ia menggarisbawahi bahwa penutupan sebuah tempat usaha atau pemasangan garis pembatas tidak bisa dilakukan secara mendadak tanpa kejelasan pelanggaran yang riil.

"Kami Satpol PP tidak ada kewenangan di situ sebelum memang SOP atau pelanggaran jelas yang dilanggar apa, baru," tambahnya.

Mengenai pengawasan di lapangan, termasuk adanya pergerakan kendaraan parkir dan masa proses perizinan yang sedang berjalan, Satpol PP menjadikan rekam dokumen tersebut sebagai salah satu bukti kelayakan sebelum mengambil tindakan hukum, agar penertiban tidak terkesan represif.

Anis memastikan, apabila pihak pengelola belum bisa memenuhi komitmen perizinannya dalam batas waktu yang ditentukan setelah beberapa kali rapat, maka hal itu sudah masuk dalam tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Satpol PP untuk bergerak mandiri tanpa harus menunggu arahan pimpinan.
Namun, langkah awal yang diambil tetap berupa pemanggilan resmi terlebih dahulu.

"Tentu tidak langsung segel, tapi panggil lagi," pungkas Anis.


Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :