EKSPOSKALTIM.COM, Bontang - Proses pengurusan izin praktik tenaga kesehatan di Kota Bontang kini dilakukan secara digital melalui layanan Mal Pelayanan Publik (MPP) Digital. Sistem tersebut diterapkan untuk mempermudah tenaga medis dan tenaga kesehatan dalam mengurus administrasi perizinan.
Kepala DPMPTSP Bontang, Muhammad Aspiannur mengatakan layanan tersebut sudah terintegrasi dengan sistem kesehatan nasional sehingga pengajuan izin dapat dilakukan lebih praktis dan efisien.
Menurutnya, pengurusan izin praktik dokter, bidan, perawat, hingga apoteker tidak lagi dilakukan secara manual karena seluruh proses sudah berbasis daring.
“Sekarang pengajuan izin praktik tenaga kesehatan sudah lewat MPP Digital dan langsung terkoneksi dengan sistem pusat,” katanya.
Ia menjelaskan, pemohon cukup mengunggah dokumen persyaratan melalui sistem. Selanjutnya, Dinas Kesehatan akan melakukan verifikasi teknis sebelum izin diterbitkan oleh DPMPTSP.
“Verifikasi teknis tetap dilakukan Dinas Kesehatan. Setelah dinyatakan lengkap dan sesuai, baru izin diterbitkan oleh PTSP,” ujarnya.
Selain mempermudah proses administrasi, penerapan sistem digital juga dinilai mampu meningkatkan transparansi pelayanan karena seluruh tahapan dapat dipantau secara elektronik.
Aspiannur menambahkan, layanan digital tersebut tidak hanya berlaku untuk izin praktik tenaga kesehatan, tetapi juga mencakup perizinan apotek dan toko obat.
Ia berharap digitalisasi pelayanan dapat memangkas waktu pengurusan izin sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik di sektor kesehatan.
“Harapannya masyarakat maupun tenaga kesehatan lebih mudah mengakses layanan tanpa harus bolak-balik membawa berkas,” pungkasnya.


