EKSPOSKALTIM.COM, Bontang - Proses pengajuan Surat Izin Praktik (SIP) bagi tenaga kesehatan di Kota Bontang kini dilakukan lebih praktis melalui sistem pelayanan digital yang diterapkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Kepala DPMPTSP Bontang, Muhammad Aspiannur menjelaskan, layanan tersebut telah terhubung dengan platform nasional Data Sehat sehingga memudahkan tenaga medis dalam mengurus legalitas praktik secara daring.
Kemudahan layanan ini tidak hanya berlaku bagi dokter, tetapi juga mencakup tenaga kesehatan lain seperti perawat, bidan, hingga apoteker.
“Semua sudah terintegrasi secara online sehingga prosesnya jauh lebih mudah dibanding sebelumnya,” katanya.
Ia menuturkan, regulasi saat ini memperbolehkan tenaga kesehatan memiliki izin praktik di lebih dari satu fasilitas layanan kesehatan. Namun, jumlah SIP yang dimiliki dibatasi paling banyak tiga lokasi praktik.
Jika kuota izin sudah terpenuhi, tenaga kesehatan diwajibkan mencabut salah satu SIP lama sebelum mengajukan izin baru di tempat berbeda.
“Apabila sudah memiliki tiga SIP aktif, maka salah satu harus dicabut terlebih dahulu sebelum menambah lokasi praktik baru,” ujarnya.
Digitalisasi layanan tersebut dinilai mempercepat proses administrasi karena sebagian besar tahapan pengajuan dapat dilakukan tanpa harus datang langsung ke kantor pelayanan.
Selain itu, sejumlah rumah sakit di Kota Bontang juga telah menyiapkan petugas administrasi khusus untuk membantu tenaga medis dalam pengurusan dokumen perizinan praktik.
“Biasanya rumah sakit sudah memiliki admin yang membantu pengurusan SIP tenaga kesehatan mereka,” tambahnya.

