EKSPOSKALTIM, SAMARINDA — Setelah hampir empat dekade melayani masyarakat, Rumah Sakit (RS) Bhakti Nugraha Samarinda yang berlokasi di Jalan KH Abdurrasyid resmi menghentikan operasionalnya.
Penutupan ini menggenapi daftar panjang tumbangnya fasilitas kesehatan (faskes) swasta di Ibu Kota Kalimantan Timur (Kaltim) dalam kurun dua tahun terakhir.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Samarinda, Ismed Kusasih, mengungkapkan bahwa pihak manajemen RS Bhakti Nugraha telah melayangkan surat pemberitahuan resmi satu bulan sebelum kebijakan penutupan tersebut dieksekusi secara efektif pada tanggal 1 Mei lalu.
"Di surat yang disampaikan ke kami itu alasan penutupan itu ada di antaranya melihat kondisi pasar, keuangan dan beberapa pertimbangan," ujar Ismed pada Ekspos Kaltim, Selasa (2/6/2026).
Meskipun penutupan ini mengejutkan publik mengingat rekam jejak panjang rumah sakit tersebut yang sudah kurang lebih 40 tahun beroperasi, Ismed memastikan bahwa pihak manajemen telah mengikuti seluruh koridor hukum dan tata aturan yang berlaku terkait penghentian operasional faskes.
Gugurnya RS Bhakti Nugraha semakin mempertegas fenomena volatilitas industri kesehatan di Samarinda. Dalam kurun waktu 2025 hingga 2026, tercatat ada tiga rumah sakit swasta yang terpaksa gulung tikar.
Selain RS Bhakti Nugraha, dua faskes besar lainnya, yakni Rumah Sakit Haji Darjat (RSHD) dan Rumah Sakit Islam, juga telah menghentikan operasional pada 2025. "Tapi itu case-nya masing-masing berbeda," jelas Ismed.
Meski demikian Ismed menegaskan matinya operasional tiga rumah sakit lama ini secara kebetulan berbarengan dengan momentum ekspansi faskes baru di Samarinda pada tahun yang sama.
"Tapi ada tiga rumah sakit yang buka. Rumah sakit Mulya Medika di (Samarinda) seberang, kemudian tahun ini ada Prime Care Hospital dan Rumah Sakit Polri," paparnya rinci.
Dinkes Samarinda memberikan garansi bahwa peta jalan pelayanan kesehatan umum di wilayahnya tidak akan mengalami distorsi akibat hilangnya RS Bhakti Nugraha.
Kehadiran tiga faskes anyar tersebut diproyeksikan mampu menyerap beban pelayanan kesehatan yang ditinggalkan oleh para faskes yang tutup. "Artinya untuk pelayanan Insya Allah tidak akan terganggu dan tetap optimal," tegas Ismed.
Di akhir penjelasannya, Ismed merefleksikan kembali fungsi fundamental negara dalam sektor pemenuhan hak dasar warga negara. Ia tidak menampik bahwa kontribusi sektor privat sangat krusial dalam menyokong sistem kesehatan daerah, meskipun kewajiban utama tetap berada di pundak pemerintah.
"Tetapi kita juga tidak menafikan bahwa pelayanan kesehatan itu juga kita dibantu di-backup dari pelayanan kesehatan oleh fasilitas kesehatan swasta," pungkasnya.

