EKSPOSKALTIM, Bontang – Polisi Resort (Polres) Bontang melalui Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Bontang, AKP Ade Harri Sistriawan, menyebutkan sejauh ini pihaknya telah menangani 25 kasus tindak kriminal kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan kekerasan terhadap anak, disepanjang tahun 2016 ini.
“Ada 15 Kasus perlindungan anak. P21 ada 5, Cabut 7, Sidik 1 dan Lidik 2. Sedangkan kasus KDRT ada 10, yang jadi P21 ada 6, Sidik 3 dan Lidik 1,” urai Ade, Rabu (25/8).
Menurutnya, angka tersebut terbilang tinggi dan cukup memprihatinkan terjadi di kota taman. Oleh itu Ade menghimbau masyarakat meningkatkan pengawasan terhadap anak, dan tidak mudah percaya terhadap orang yang baru dikenal.
Tak hanya itu, tidak sepenuhnya percaya kepada seseorang yang diberikan wewenang untuk menjaga dan menitip sang anak.
“Kami kembali menghimbau kepada warga, untuk bersama-sama menekan angka tindak kekerasan dan kriminal yang kian menjalar di Kota Bontang,” singkatnya.
Lebih jauh ia menjelaskan, salah satu cara untuk mencegah segala bentuk kekerasan terhadap anak yakni menjaga anak untuk tidak berbaur dengan orang-orang yang baru dikenal.
Selain itu, tidak sepenuhnya memberikan kepercayaan dan wewenang kepada seseorang yang baru dikenal, untuk menjaga sang anak saat melakukan aktifitas diluar rumah.
“Salah satu pemicu terjadinya tindak kekerasan dan kriminal terhadap anak, adalah hal itu tadi,” tukasnya.(*)
Untuk mengirim komentar, silahkan login atau registrasi terlebih dahulu !