EKSPOSKALTIM.COM, Bontang - Pemerintah melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang menekankan pentingnya kelengkapan izin operasional bagi setiap klinik yang ingin membuka layanan kesehatan, terutama bagi fasilitas yang akan bermitra dengan BPJS Kesehatan.
Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Sofyansyah, menjelaskan bahwa kerja sama dengan BPJS tidak dapat dilakukan apabila klinik belum memenuhi syarat administrasi dan legalitas usaha.
Menurutnya, tahapan pengurusan izin dimulai dari pemenuhan dokumen dasar seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) hingga Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin). Setelah itu, pemohon dapat melanjutkan proses perizinan berusaha melalui sistem yang telah disediakan pemerintah.
Seluruh persyaratan, lanjut dia, wajib diunggah melalui Perizinan Digital (PD). Dalam pengajuan tersebut, pihak klinik juga harus mencantumkan struktur organisasi secara lengkap, termasuk tenaga medis dan tenaga kesehatan yang bertugas.
DPMPTSP juga melakukan verifikasi terhadap kesiapan fasilitas penunjang pelayanan kesehatan. Hal itu mencakup sarana, prasarana, hingga legalitas tenaga medis yang bekerja di dalam klinik.
“Tenaga kesehatan yang bertugas harus memiliki surat izin praktik sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Sofyansyah.
Ia menambahkan, pengawasan dilakukan untuk memastikan setiap fasilitas kesehatan yang beroperasi di Bontang mampu memberikan pelayanan yang aman dan sesuai standar kepada masyarakat.
Apabila ditemukan praktik layanan kesehatan tanpa izin atau tidak memenuhi ketentuan, DPMPTSP akan memberikan teguran dan tindak lanjut sesuai aturan yang berlaku.

