EKSPOSKALTIM, Samarinda – Koalisi Pers Kalimantan Timur mengecam keras tindakan intimidasi, perampasan alat kerja, hingga penghapusan data liputan secara paksa terhadap empat jurnalis saat meliput aksi demonstrasi 21 April (214) di Kantor Gubernur Kaltim, Selasa (21/4/2026). Tindakan tersebut dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Kekerasan terhadap jurnalis terjadi di dua lokasi berbeda. Di lingkungan Kantor Gubernur, seorang jurnalis perempuan berinisial IM mengalami intimidasi; ponselnya dirampas dan data hasil liputannya dihapus paksa. Sementara di luar kantor, tiga wartawan yakni Andi Asho (TV One), Rama Sihotang (Kaltim Post), dan Zulkifli Nurdin (Vonis.id) dihalangi saat meliput di ruang publik.
Ketua PWI Kaltim, Rahman, menegaskan bahwa intimidasi ini merupakan tindakan pengecut yang merugikan hak publik atas informasi. "Kerja jurnalistik adalah kepentingan publik. Ketika jurnalis diintimidasi, yang dirugikan adalah masyarakat luas," tegasnya.
Senada, Ketua AJI Samarinda, Yuda Almerio, menyatakan tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan dalam situasi apa pun. Ia merujuk pada Standar Perlindungan Profesi Wartawan (SPPW) Dewan Pers yang mewajibkan jurnalis dilindungi dari ancaman dan kekerasan saat bertugas.
"Bila bersih, mengapa harus risih? Perampasan alat kerja dan penghapusan data adalah bentuk pembungkaman nyata terhadap kebebasan pers," kata Yuda.
Koordinator Divisi Advokasi AJI Samarinda, Hasyim Ilyas, mengingatkan bahwa tindakan menghalangi kerja jurnalistik memiliki konsekuensi pidana. Sesuai Pasal 18 ayat (1) UU Pers, pelaku dapat dipidana penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
Ketua IJTI Kaltim, Priyo Puji, menambahkan bahwa insiden ini merupakan preseden buruk bagi demokrasi di Kalimantan Timur. "Melarang, mengusir, hingga menghapus data liputan adalah pelanggaran hukum yang harus segera dihentikan," ujarnya.
Atas peristiwa ini, Koalisi Pers Kalimantan Timur melayangkan empat tuntutan tegas:
1. Mendesak Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud menjamin keamanan jurnalis di seluruh wilayah Kaltim, termasuk di lingkungan pemerintahan.
2. Mendesak Aparat Penegak Hukum mengusut tuntas pelaku intimidasi, perampasan alat, dan penghapusan data wartawan.
3. Menuntut Penghentian Segala Bentuk Penghalangan kerja jurnalistik di ruang publik.
4. Memastikan Pemulihan Hak Korban dan jaminan agar kejadian serupa tidak terulang kembali sesuai prinsip UU Pers.
Koalisi Pers Kaltim menegaskan bahwa kebebasan pers adalah pilar demokrasi yang tidak boleh diganggu. Ruang publik harus tetap terbuka bagi kerja jurnalistik tanpa tekanan dan tanpa rasa takut.


