Rangkap jabatan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Balikpapan yang juga duduk sebagai Dewan Pengawas PTMB mulai disorot, memicu pertanyaan soal efektivitas pengawasan hingga potensi konflik kepentingan.
EKSPOSKALTIM, Balikpapan - Posisi Rita sebagai anggota Dewan Pengawas (Dewas) di Perumda Tirta Manuntung Balikpapan (PTMB) kini tengah menjadi sorotan publik. Pasalnya, dia juga menjabat aktif sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Balikpapan.
Menanggapi hal tersebut, Rita menegaskan bahwa posisinya sebagai Dewas di PTMB tidak bertentangan dengan regulasi. Ia menjelaskan bahwa jabatan tersebut diraih melalui rangkaian seleksi terbuka yang diikuti oleh tiga kandidat dari unsur Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan.
"Ada tiga orang yang ikut seleksi terbuka. Dewas PTMB memang harus ada satu perwakilan dari Pemkot," ujar Rita saat dikonfirmasi, Senin (6/4/2026). Namun, ia enggan berkomentar lebih jauh dan menyarankan awak media untuk bertanya langsung ke Bagian Ekonomi.
Kalau Melanggar akan Dikoreksi
Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo, menyatakan bahwa pihaknya akan meminta Bagian Hukum untuk menelaah status legalitas penunjukan tersebut. Ia memastikan Pemkot akan melakukan langkah perbaikan jika ditemukan adanya aturan yang dilanggar.
"Apapun yang berkaitan dengan Perda atau SK penunjukan biasanya ditelaah oleh Bagian Hukum. Nanti akan saya tanyakan apakah itu mencederai regulasi. Kalau salah ya akan dikoreksi, gampang!" tegas Bagus. Terkait potensi konflik kepentingan (conflict of interest), Bagus menyerahkan sepenuhnya penilaian kepada masyarakat.
Kritik juga datang dari legislatif. Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Budiono, menyoroti efektivitas jajaran Dewas PTMB di tengah banyaknya keluhan warga terkait layanan air bersih. Meski mengakui aturan memperbolehkan unsur Pemkot masuk dalam jajaran Dewas, Budiono menilai kinerja pengawasan saat ini masih belum maksimal.
"Saya lihat Dewasnya juga kurang 'greget', ya. Masih banyak keluhan masyarakat soal PDAM (PTMB)," ujar Budiono singkat.
Saat ini, susunan Dewas PTMB memang diatur melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) yang mensyaratkan keterwakilan dari unsur Pemkot, akademisi, dan tokoh masyarakat.



