Bontang, EKSPOSKALTIM - Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris, memberikan penjelasan resmi terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang tapal batas antara Bontang dan Kabupaten Kutai Timur, khususnya wilayah Dusun Sidrap, yang belakangan menimbulkan beragam persepsi publik dan tanggapan dari pejabat Kutim.
Agus menegaskan putusan MK tidak pernah menyatakan Dusun Sidrap sah atau tidak sah sebagai bagian wilayah administrasi Kutai Timur, baik dalam pertimbangan hukum maupun amar putusan.
“Putusan MK hanya menegaskan perlunya peninjauan dan penentuan batas wilayah secara faktual di lapangan oleh lembaga yang berkompeten. MK sendiri tidak memiliki kewenangan untuk menentukan titik koordinat,” kata Agus Haris dalam keterangan persnya, Selasa (7/10).
MK, kata dia, menilai penetapan batas wilayah merupakan ranah pembentuk undang-undang, bukan kewenangan lembaga yudisial. Hal ini merujuk pada sistem open legal policy yang pertama kali diciptakan MK dalam putusannya Nomor 010/PPU-III/2005.
Menurut Agus, dalam pertimbangan hukum, MK menekankan dua hal penting: pertama, perlunya mendengar aspirasi masyarakat di wilayah perbatasan, dan kedua, penentuan titik koordinat harus dilakukan oleh lembaga pemetaan yang memahami kondisi di lapangan.
“Yang paling terdampak dari penentuan batas wilayah adalah masyarakat di perbatasan. Karena itu, paradigma penataan wilayah bukan hanya soal garis administrasi, tapi soal pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Agus mengutip pertimbangan hukum putusan MK halaman 107 hingga 110.
Administrasi Jadi Bukti Sah
Agus juga menanggapi pernyataan Ketua DPRD Kutai Timur yang meminta Pemkot Bontang mencabut keberadaan RT di Dusun Sidrap. Ia menegaskan, pembentukan tujuh RT di Sidrap sah secara hukum, karena dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kelurahan Kanaan, Gunung Telihan, Guntung, Api-Api, Gunung Elai, dan Tanjung Laut Indah.
“Sidrap adalah bagian dari Kelurahan Guntung. Kalau tujuh RT itu tidak masuk wilayah Guntung, maka kelurahan tersebut tidak bisa terbentuk. Jadi dasar hukumnya jelas dan sah,” tegasnya.
Agus menyebut pernyataan Ketua DPRD Kutim itu tendensius dan tidak berdasar, karena menafikan dasar hukum yang sudah ada sebelum keluarnya Permendagri Nomor 25 Tahun 2005.
Menanggapi tudingan adanya “dosa administrasi”, Agus menjelaskan bahwa administrasi kependudukan warga Sidrap sudah ada jauh sebelum Bontang menjadi kota.
“Dulu masih pakai KTP Siak. Jadi bukan administrasi baru yang muncul setelah Permendagri 2005. Pemkot Bontang bahkan sempat memberikan pelayanan sosial sampai tahun 2013,” ujarnya.
Pelayanan itu, kata Agus, terhenti karena adanya informasi soal rekomendasi dari BPK, meski hingga kini rekomendasi itu tidak pernah bisa ditunjukkan. “Saya sendiri pernah menanyakan langsung ke BPK ketika masih anggota DPRD, dan mereka juga tidak bisa menunjukkan dokumen tersebut,” katanya.
Ia menegaskan, administrasi kependudukan warga Sidrap sah secara hukum. Karena itu, hak-hak mereka sebagai warga negara harus dihormati dan dipenuhi.
Peringatan kepada Pemkab Kutim
Terkait rencana Pemkab Kutai Timur melakukan penertiban administrasi kependudukan pasca putusan MK, Agus menilai hal itu memang menjadi hak Pemkab Kutim. Namun, ia memperingatkan agar tidak ada pemaksaan atau intimidasi terhadap warga Sidrap.
“Kalau ada pemaksaan, itu sudah melanggar hak asasi manusia dan hak warga negara yang dijamin UUD 1945,” katanya.
Agus menekankan negara tidak boleh bertindak sewenang-wenang terhadap warga negara hanya karena alasan peraturan. “Warga negara berhak memilih tempat tinggal dan administrasi kependudukannya di mana saja di republik ini,” ujarnya.
Menurut Agus, meski putusan MK bersifat final dan mengikat, masyarakat Sidrap tetap memiliki ruang untuk memperjuangkan keadilan.
“Upaya hukum itu masih terbuka, baik melalui legislatif review di DPR, executive review oleh pemerintah, maupun pengajuan kembali uji materi ke MK dengan dasar konstitusi yang berbeda,” jelasnya.
Ia mengutip Pasal 60 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi dan Pasal 78 Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2021, yang membuka peluang uji materi baru bila dasar pengujiannya berbeda.
“Jadi tidak ada ruang tertutup bagi masyarakat untuk memperjuangkan keadilan sosial bagi mereka,” ujarnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi resmi menolak permohonan uji materi Pemerintah Kota Bontang terkait status Kampung Sidrap. Pengucapan putusan dilakukan secara daring pada Rabu (17/9) dan diikuti Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris, dari Command Center Jalan Awang Long, Bontang Baru. Ketua MK, Suhartoyo, menyampaikan majelis hakim tidak menemukan dasar konstitusional untuk mengabulkan permohonan Bontang.
“Amar putusan menolak sepenuhnya gugatan yang diajukan Pemohon,” tegas Suhartoyo.
Permohonan ini sebelumnya diajukan Pemkot Bontang terhadap Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 yang mengatur pembentukan Kabupaten Nunukan, Malinau, Kutai Barat, Kutim, dan Kota Bontang. Lewat uji materi itu, Bontang berharap Sidrap bisa masuk ke wilayah administrasinya. Namun MK menegaskan status Sidrap tetap mengikuti ketentuan undang-undang.

