google-site-verification: google21951ce8c6799507.html
PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

KLH Gagalkan Masuknya 73 Kontainer Limbah Elektronik Ilegal dari AS

Home Berita Klh Gagalkan Masuknya 73 ...

KLH Gagalkan Masuknya 73 Kontainer Limbah Elektronik Ilegal dari AS
Petugas dari Deputi Gakkum KLH/BPLH memeriksa temuam limbah B3 elektronik di Pelabuhan Batu Ampar, Batam, Kepulauan Riau pada 22-27 September 2025. Foto: ANTARA

Jakarta, EKSPOSKALTIM - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menggagalkan upaya penyelundupan 73 kontainer limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) berbentuk limbah elektronik (e-waste) ilegal asal Amerika Serikat. Seluruhnya akan dikembalikan ke negara asal.

“Pemerintah tidak akan mentolerir upaya menjadikan Indonesia sebagai tempat pembuangan limbah ilegal. Setiap pihak yang terbukti mengimpor limbah elektronik ilegal akan diproses secara hukum dan dijatuhi sanksi pidana sesuai ketentuan,” kata Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq, dikonfirmasi dari Jakarta, Minggu.

Hasil deteksi Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum LH) KLH/BPLH bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menemukan indikasi pemasukan e-waste melalui Pelabuhan Batu Ampar, Batam, Kepulauan Riau, pada 22–27 September 2025.

Menindaklanjuti temuan itu, KLH/BPLH segera mengirim surat kepada Dirjen Bea Cukai untuk menahan seluruh barang di pelabuhan dan memperketat pengawasan terhadap perusahaan pengimpor.

Pemeriksaan fisik bersama KPU Bea Cukai Batam menunjukkan, 73 kontainer ilegal itu milik tiga perusahaan: PT Logam Internasional Jaya, PT Esun Internasional Utama Indonesia, dan PT Batam Battery Recycle Industry.

Direktorat Pengelolaan Limbah B3 KLH/BPLH memastikan semua kontainer berisi limbah kategori B107d (limbah elektronik) dan A108d (limbah terkontaminasi B3), seperti printer circuit board (PCB), karet kawat, CPU, hard disk, dan komponen elektronik bekas lainnya. Seluruhnya kini diproses untuk dikirim kembali ke Amerika Serikat.

Masuknya limbah elektronik ilegal ini melanggar Pasal 106 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara 5–15 tahun dan denda Rp5–15 miliar.

Deputi Bidang Gakkum KLH/BPLH Rizal Irawan menegaskan pemerintah akan membawa kasus ini ke ranah hukum. “Kami akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memproses para pelaku. Selain sanksi administratif, perusahaan yang terlibat akan dihadapkan pada sanksi pidana dan denda sesuai UU Lingkungan Hidup,” ujarnya.


Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :

Komentar Facebook

komentar