Balikpapan, EKSPOSKALTIM - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) akhirnya mengambil langkah tegas terhadap Maxim. Kantor perusahaan transportasi daring itu di kawasan Ruko Balikpapan Baru disegel pada Jumat (15/8) sore.
Alasannya Maxim dianggap membandel karena melanggar Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltim Nomor 131/6.73/2023 tentang tarif angkutan penumpang roda empat.
Yang menarik, meski pintu kantor dikunci rapat, layanan Maxim tetap bisa diakses lewat aplikasi. Pemprov menegaskan penyegelan hanya berlaku pada kantor operasional. Layanan roda dua dan angkutan barang sama sekali tidak tersentuh kebijakan ini.
“Kami sudah beberapa kali rapat, tapi karena tidak patuh, kami tutup sementara kantor operasinya. Aplikasi tetap berjalan,” kata Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dishub Kaltim, Heru Santosa.
Heru menegaskan aturan itu hanya mengikat untuk angkutan penumpang roda empat. Motor dan layanan kargo Maxim masih bebas beroperasi. “Kami harap layanan roda dua dan kargo tidak terganggu. Silakan Maxim mengatur mekanismenya,” tambahnya.
Pemprov juga membuka ruang untuk evaluasi. Tarif resmi angkutan sewa khusus (ASK) yang diatur dalam SK Gubernur 2023 akan dikaji ulang dengan melibatkan semua pihak. “Posisi pemerintah netral. Kami akan awasi semua aplikator agar mematuhi aturan,” tegas Heru.
Satpol PP Kaltim memastikan langkah ini bukan sekadar gertak sambal. Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum, Edwin Noviansyah, menyebut ini sudah kali kedua Maxim melanggar. “Kantor tidak akan dibuka kembali sebelum Maxim patuh,” ujarnya.
Edwin mengingatkan Maxim bukan satu-satunya aplikator yang pernah ditegur. Grab Indonesia juga sempat diperingatkan, tapi segera menyesuaikan tarif sebelum terkena segel. Bedanya, kata dia, Maxim memilih jalan keras kepala.








Untuk mengirim komentar, silahkan login atau registrasi terlebih dahulu !