
Samarinda, EKSPOSKALTIM – Kalimantan Timur kembali mengajukan 17 karya budaya untuk ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Indonesia oleh Kementerian Kebudayaan RI.
Langkah ini dilakukan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim sebagai bentuk perlindungan dan pengakuan resmi atas kekayaan budaya daerah.
“Ini bagian dari komitmen kami agar kekayaan intelektual dan tradisi masyarakat Kaltim terlindungi dan diakui negara,” ujar Kabid Kebudayaan Disdikbud Kaltim, Sih Sudiyono, Selasa (29/7).
Pengajuan mencakup beragam kategori: seni pertunjukan, kuliner, kerajinan, hingga adat istiadat. Beberapa yang diusulkan antara lain Hudoq Kawit dan Nemlaai dari Mahakam Ulu, Tari Topeng Penembe dan tradisi Beseprah dari Kutai Kartanegara, Sulam Tumpar dari Kutai Barat, serta kuliner khas seperti Amplang dan Bubur Peca dari Samarinda.
Setiap usulan wajib disertai naskah akademis lengkap, termasuk sejarah, filosofi, bentuk pelestarian, dan profil pelaku budaya. “Tradisinya harus hidup minimal 50 tahun dan dibuktikan dengan dokumentasi tulisan, foto, atau video,” jelas Sudiyono.
Ia mencontohkan permainan tradisional Belogo dari Paser yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai WBTB karena keunikannya dan masih lestari di masyarakat.
Disdikbud Kaltim juga aktif melibatkan generasi muda. Program Gerakan Seniman Masuk Sekolah menjadi andalan untuk mengatasi minimnya guru seni dan menanamkan kecintaan budaya sejak dini.
“Kami juga rutin adakan lomba, peringatan hari bersejarah, sampai pelatihan penulisan budaya. Budaya tidak cukup dilestarikan, tapi juga harus dikenalkan dan diwariskan,” pungkasnya.
Untuk mengirim komentar, silahkan login atau registrasi terlebih dahulu !