11 September 2025
  • PORTAL BERITA ONLINE
  • NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE
  • BERANI BEDA..!!
  • MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Janji Uang dan Ancaman Sajam: Remaja Bontang Jadi Korban 2 Kejahatan Sekaligus


Janji Uang dan Ancaman Sajam: Remaja Bontang Jadi Korban 2 Kejahatan Sekaligus
Pelecehan seksual dan penggelapan sepeda motor. Foto: Ekspos/Nabila

Bontang, EKSPOSKALTIM – Seorang remaja perempuan di Bontang harus mengalami trauma mendalam setelah menjadi korban dua tindak pidana sekaligus, pelecehan seksual dan penggelapan sepeda motor. Pelaku adalah S alias KV (20), warga Kelurahan Loktuan, Kecamatan Bontang Utara.

Kasus ini diungkap Polres Bontang dalam konferensi pers, Selasa (29/7) pagi. Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano menyebut pelaku memanfaatkan bujuk rayu, ancaman, dan kekerasan untuk melancarkan aksinya.

“Modus pertama dijanjikan imbalan uang, lalu diancam dengan senjata tajam,” ujar Widho.

Peristiwa ini berawal saat korban, NF, kabur dari rumah bersama temannya, SL. Setelah gagal membujuk NF untuk pulang, SL menyewa kamar di sebuah homestay kawasan Loktuan. Keesokan harinya, SL datang kembali ke penginapan bersama KV, lalu pergi meninggalkan NF bersama pelaku di dalam kamar.

Dalam kondisi itu, KV melakukan pelecehan seksual terhadap NF, dengan iming-iming uang Rp 200 ribu. Ia kemudian membawa korban berkeliling hingga ke Tanjung Limau. Bukannya dipulangkan, NF justru dibawa ke Samarinda.

Di kota itu, pelecehan kembali terjadi. Kali ini disertai ancaman dengan pisau. Korban bahkan dipaksa mengonsumsi campuran minuman keras dan obat batuk hingga merasa pusing dan lemas.

Tak berhenti sampai di situ, KV lalu meminjam sepeda motor milik korban tanpa izin. Motor tersebut digadaikan di Samarinda seharga Rp 1 juta.

“Uangnya akan digunakan untuk menikahi pacarnya,” jelas Widho.

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti: lima lembar pakaian, sepeda motor Honda Beat KT 6799 OY, dan satu ponsel Realme C55.

Atas perbuatannya, KV dijerat pasal berlapis: Pasal 82 Ayat (1) UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar, serta Pasal 372 KUHP tentang penggelapan yang ancamannya mencapai empat tahun penjara.

Reporter : Nabila Aulia Salim    Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%



Comments

comments


Komentar: 0