PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Respons Polda Truk Tambang Diduga Lewati Jalan Nasional di Paser Lagi

Home Berita Respons Polda Truk Tamban ...

Respons Polda Truk Tambang Diduga Lewati Jalan Nasional di Paser Lagi
Aparat dari Polda Kaltim melakukan pengecekan ke sejumlah truk yang melintas di Kabupaten Paser. Foto: Polda Kaltim

Balikpapan, EKSPOSKALTIM – Direktorat Lalu Lintas Polda Kalimantan Timur turun tangan menyusul keresahan warga perihal dugaan kembalinya aktivitas truk pengangkut batu bara di jalan nasional wilayah Batu Kajang, Kabupaten Paser.

Patroli dilakukan sejak Senin (7/7) sore, khususnya di kawasan Gunung Rambutan, Kecamatan Kuaro, yang berbatasan langsung dengan Kalimantan Selatan.

Petugas memeriksa sejumlah truk bertutup terpal yang dicurigai membawa batu bara dari arah selatan. Hasil pemeriksaan, menurut polisi, menunjukkan kendaraan tersebut mengangkut semen dengan dokumen resmi dari PT Conch.

Tak hanya memeriksa muatan, polisi juga memberikan sosialisasi larangan kendaraan Over Dimension dan Over Loading (ODOL).

“Dengan kehadiran petugas di lapangan, kami berharap bisa mencegah kecelakaan lalu lintas dan berbagai potensi pelanggaran, termasuk aktivitas ilegal seperti pengangkutan batu bara di jalur yang tidak semestinya,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Kaltim Kombes Rifki.

Langkah Polda Kaltim ini menyusul beredarnya video pada Jumat malam (4/7), yang menunjukkan tiga truk berpelat DA – kode Kalimantan Selatan – melaju di jalan nasional Batu Kajang. Dalam video, seorang warga berkata, “Malam ini tanggal 4, aku lagi sweeping sendirian, ada tiga truk muatan batu bara itu berplat DA.”

Seorang warga membenarkan kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 22.00 Wita. “Benar, malam Sabtu jam 10, ada tiga truk melintas beriringan. Videonya sudah dibagikan ke grup relawan,” katanya. Namun ia tak dapat memastikan apakah truk itu benar-benar mengangkut batu bara. “Karena truk semen dan kernel juga bentuknya mirip,” tambahnya.

Padahal, setelah tragedi pembunuhan warga penolak hauling, Russell, di Muara Kate pada November 2024, pemerintah pusat melalui Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka telah menjanjikan penghentian aktivitas truk tambang di jalan nasional. Bahkan, PT Mantimin Coal Mining (MCM) sudah diwajibkan pindah jalur ke jalan hauling milik PT Prima (Jhonlin Group) di Tabalong, Kalimantan Selatan.

Namun, sebulan sejak janji itu disampaikan, truk-truk diduga tambang kembali melintas. Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo mengatakan akan menelusuri temuan tersebut. “Coba saya cek dulu,” ujarnya singkat. Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud pun mengaku belum menerima laporan.

Peneliti NUGAL Institute, Merah Johansyah, menegaskan bahwa angkutan batu bara dilarang melintasi jalan umum. “Itu pelanggaran. Jalan umum punya batas teknis. Apalagi batu bara itu lex spesialis, mereka wajib punya jalan hauling sendiri,” ujarnya.

Menurut Merah, pelanggaran tidak hanya soal muatan berlebih, tapi juga soal legalitas. “Kalau tambangnya ilegal, artinya semua aktivitasnya ilegal juga, termasuk penggunaan jalan umum. Itu pelanggaran total,” tegasnya.

Tanggung jawab pengawasan tergantung pada status jalan. Jika jalan nasional, BBPJN dan gubernur wajib bertindak. Merah juga mengingatkan bahwa larangan hauling di jalan umum sudah ditegaskan dalam tiga regulasi: UU Minerba No. 4 Tahun 2009 Pasal 9, Perda Kaltim No. 10 Tahun 2012, dan SK Gubernur Kaltim No. 700 Tahun 2013

“Semua aturan itu jelas. Gubernur punya tanggung jawab utama. Apalagi sudah ada tim terpadu yang dibentuk lewat SK itu, isinya Dinas Perhubungan, Polda, dan lainnya,” ujar Merah.

Ia juga menegaskan bahwa muatan non-batubara pun bisa melanggar jika truknya ODOL. “Jalan umum bukan untuk truk industri berat. Kalau rusak, tanggung jawab BBPJN dan gubernur.”

Tragedi yang melatari janji negara itu masih membekas. Russell (60), tokoh adat Dayak, dibunuh saat berjaga di posko penolak hauling di Muara Kate pada 15 November 2024. Ia ditusuk di leher dan dada. Rekannya, Anson (55), luka berat.

Sebelumnya, dua warga juga menjadi korban truk tambang: Ustaz Teddy tewas tertabrak pada Mei 2024, dan Pendeta Veronika dilindas truk gagal nanjak pada Oktober 2024. Warga menilai itu semua akibat konflik struktural antara industri tambang dan keselamatan masyarakat.

Wapres Gibran mengunjungi lokasi tragedi pada 15 Juni 2025. Ia menemui keluarga korban dan relawan, menjanjikan solusi. “Ibu-ibu jangan turun ke jalan lagi, berbahaya,” katanya. Ia lalu memanggil Gubernur Kaltim dan Kadis ESDM ke Jakarta.

Hasil rapat terbatas itu, PT MCM hanya boleh menggunakan jalan hauling milik PT Prima, tidak lagi lewat jalan nasional. Jalur hauling sepanjang 143 km itu membentang dari Tabalong menuju Kerang Dayo, Paser.

Selama masa transisi, MCM dilarang beroperasi di Kalimantan Timur. Gubernur Rudy menegaskan bahwa sesuai Pasal 91 UU Minerba No. 3 Tahun 2020, setiap perusahaan tambang wajib membangun jalan hauling sendiri. Pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin.

BBPJN Kaltim juga menjanjikan perbaikan jalan nasional di Batu Kajang sepanjang 4 km serta dua jembatan yang rusak. Namun hingga kini, kantor PT MCM di Cityloft Apartment, Jakarta, tak lagi beroperasi. Konfirmasi ke direksi belum membuahkan hasil.


Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :